5 jam yang lalu
Pangannews.id - Sebanyak 150 kilogram daging sapi dan tulang iga tanpa dokumen karantina ditolak masuk ke Papua melalui Pelabuhan Laut Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen. Komoditas tersebut diketahui diselipkan di dalam kontainer pendingin pengangkut buah-buahan dari Surabaya.
Temuan itu bermula saat petugas Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua melakukan pengawasan bongkar muat kontainer dari KM Ciremai pada Sabtu (9/5/2026) lalu.
Petugas awalnya memeriksa isi kontainer yang berisi buah-buahan. Namun, pemeriksaan berlanjut setelah muncul bau amis menyengat dari tiga boks yang berada di sela muatan.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tumpukan daging sapi dan tulang iga yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
“Kami langsung menghubungi pemilik barang untuk melakukan pemeriksaan administrasi. Namun, karena pemilik tidak mampu menunjukkan sertifikat karantina dari daerah asal, maka petugas karantina melakukan tindakan karantina penahanan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati.
Kepada petugas, pemilik barang mengaku belum memahami aturan karantina pengiriman komoditas hewan.
Setelah diberikan penjelasan mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, petugas memutuskan melakukan tindakan penolakan dengan mengembalikan barang ke daerah asal.
Proses pengembalian dilakukan pada Senin (11/5/2026) di Pelabuhan Serui dan disaksikan aparat kepolisian sektor pelabuhan, otoritas pelabuhan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Yapen, serta PT Pelni cabang setempat.
Menurut Krisna, dokumen karantina menjadi syarat penting untuk menjamin keamanan dan kesehatan komoditas yang masuk ke Papua.
“Jadi, meski secara fisik terlihat bagus ya, namun tanpa dokumen kesehatan, dokumen karantina dari daerah asal, maka keamanan dan kesehatan daging atau komoditas tidak terjamin, ini sangat penting untuk masyarakat Papua terutama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengurusan sertifikat karantina sebenarnya dapat dilakukan sebelum pengiriman barang dari daerah asal. Pemilik cukup melapor kepada petugas karantina di pelabuhan keberangkatan dengan melengkapi dokumen pendukung seperti sertifikat veteriner.
Setelah dokumen dan kondisi fisik komoditas dinyatakan sesuai, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina yang wajib ditunjukkan kembali saat barang masuk ke wilayah tujuan.
Editor : Adi Permana
Selasa, 12 Mei 2026 15:49 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 15:36 WIB
Senin, 11 Mei 2026 14:12 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...