1 jam yang lalu
Pangannews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru yang mengubah mekanisme penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) pangan olahan. Melalui regulasi tersebut, proses pengajuan dokumen ekspor dilakukan secara elektronik, disertai penyederhanaan prosedur dan pemberian layanan prioritas bagi pelaku usaha yang memiliki rekam jejak kepatuhan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan yang ditetapkan pada 9 April 2026.
Surat Keterangan Ekspor merupakan dokumen yang dibutuhkan eksportir untuk pengiriman pangan olahan, bahan pangan, bahan tambahan pangan, maupun kemasan pangan ke berbagai negara tujuan. Melalui aturan baru ini, BPOM ingin menghadirkan proses layanan yang lebih cepat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, peran lembaganya tidak hanya memastikan keamanan dan mutu produk pangan, tetapi juga mendukung daya saing industri nasional di pasar internasional.
"BPOM memiliki mandat untuk memastikan setiap produk pangan yang beredar dan diperdagangkan memenuhi aspek keamanan, mutu, dan gizi sesuai ketentuan nasional maupun persyaratan negara tujuan ekspor. Namun di saat yang sama, kami juga harus menghadirkan regulasi yang adaptif agar produk Indonesia memiliki daya saing dan akses yang semakin luas di pasar internasional," kata Taruna, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam aturan tersebut, seluruh proses penerbitan SKE dilakukan melalui sistem layanan elektronik BPOM. Tahapannya meliputi registrasi akun, pengajuan permohonan, evaluasi dokumen, pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga penerbitan atau penolakan dokumen. BPOM juga menerapkan mekanisme clock on-clock off untuk memastikan waktu pelayanan lebih terukur.
Regulasi baru itu juga memperjelas jenis surat keterangan yang dapat diterbitkan. Di antaranya Certificate of Free Sale (CFS) sebagai bukti produk bebas diperdagangkan di Indonesia, Health Certificate yang menyatakan produk aman dikonsumsi, Export Notification for Food Packaging untuk kemasan pangan, serta Irradiation Certificate bagi produk pangan yang melalui proses iradiasi.
Salah satu perubahan yang diusung BPOM adalah penerapan layanan prioritas bagi eksportir yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi. Skema tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang secara rutin melakukan ekspor, memiliki rekam jejak pengawasan yang baik, dan tidak mengalami penolakan produk di negara tujuan dalam periode tertentu.
Selain itu, BPOM menyediakan export consultation desk sebagai layanan konsultasi bagi pelaku usaha untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan ekspor di berbagai negara. Fasilitas tersebut diharapkan membantu eksportir menyiapkan dokumen dan memenuhi standar negara tujuan sejak awal proses.
Menurut Taruna, kombinasi digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur, dan pendampingan kepada pelaku usaha diharapkan mampu mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi eksportir.
Dengan regulasi baru tersebut, BPOM menargetkan proses layanan ekspor menjadi lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu.
Editor : Adi Permana
Sabtu, 11 Juli 2026 17:37 WIB
Jumat, 10 Juli 2026 15:36 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...