19 jam yang lalu
Pangannews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh SPBU sebagai langkah mengatasi antrean panjang yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Kebijakan ini diambil menyusul berkurangnya pasokan BBM subsidi yang diterima daerah tersebut.
Bupati Aceh Tenggara Muhammad Salim Fakhry mengatakan pembatasan dilakukan agar distribusi BBM lebih merata dan memudahkan masyarakat memperoleh bahan bakar.
"Pembatasan ini kami lakukan sebagai upaya memudahkan masyarakat membeli BBM subsidi di SPBU," kata Salim Fakhry.
Selain membatasi jumlah pembelian, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga menerbitkan surat edaran yang mengatur operasional seluruh SPBU.
Seluruh SPBU diwajibkan mulai beroperasi secara serentak pukul 06.30 WIB untuk mencegah kendaraan berpindah-pindah SPBU dan melakukan pengisian berulang.
Dalam aturan tersebut, kendaraan roda dua hanya diperbolehkan membeli BBM subsidi maksimal Rp50 ribu per hari. Kendaraan roda tiga dibatasi hingga Rp70 ribu, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp250 ribu.
Sementara itu, truk roda enam hingga roda 10 diperbolehkan mengisi Biosolar subsidi paling banyak Rp500 ribu per kendaraan.
Salim menegaskan kebijakan tersebut bukan disebabkan kelangkaan stok BBM, melainkan karena berkurangnya alokasi pasokan harian yang diterima Aceh Tenggara.
Menurutnya, pengaturan jam operasional dan pembatasan pembelian juga ditujukan untuk menutup peluang praktik penimbunan BBM subsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kebijakan ini akan tetap diberlakukan hingga distribusi BBM kembali normal. Di sisi lain, Pemkab Aceh Tenggara telah mengusulkan penambahan kuota pasokan kepada PT Pertamina, dari semula 8 kiloliter menjadi 16 kiloliter per tangki SPBU, agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Editor : Adi Permana
Jumat, 31 Juli 2026 20:02 WIB
Kamis, 30 Juli 2026 09:56 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...