Pangannews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai mengatur batas pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan, yakni Pertalite dan Biosolar.
Kebijakan ini membatasi jumlah pembelian harian berdasarkan jenis kendaraan sekaligus mengatur pelayanan Biosolar di sejumlah SPBU, khususnya di Kota Bengkulu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.500.10/11/ESDM/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Pengaturan Penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Biosolar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Dalam aturan itu, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 25 liter per hari. Sementara kendaraan roda dua hanya diperbolehkan membeli maksimal lima liter per hari.
Adapun pembelian Biosolar untuk kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 40 liter per hari. Untuk angkutan umum roda empat berpelat kuning, batas pembelian tetap mengacu pada ketentuan SK BPH Migas, yakni maksimal 80 liter per hari.
Sementara kendaraan angkutan roda enam atau lebih diperbolehkan membeli Biosolar hingga 200 liter per hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membatasi volume pembelian, Pemprov Bengkulu juga membagi pelayanan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan di enam SPBU Kota Bengkulu. Pengaturan ini dilakukan agar kendaraan dapat mengisi BBM sesuai peruntukan masing-masing lokasi.
SPBU 2438204 melayani bus, truk agen LPG, travel berpelat kuning, mobil pemadam kebakaran, truk sampah, ambulans, dan kendaraan layanan umum.
Kemudian SPBU 2438205 melayani kendaraan pribadi roda empat dan angkutan maksimal roda empat. SPBU 2438226 diperuntukkan bagi kendaraan angkutan maksimal roda enam.
Sementara itu, SPBU 2338207 melayani kendaraan angkutan roda enam atau lebih, kecuali dump truck. Adapun SPBU 2438203 dan 2438216 melayani kendaraan angkutan roda enam atau lebih, termasuk dump truck.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga meminta SPBU mengoptimalkan pelayanan dengan mengoperasikan seluruh dispenser yang tersedia dan dapat digunakan. Kesiapan operator turut menjadi perhatian agar proses pengisian BBM berjalan lancar.
Jam operasional SPBU tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan batas pelayanan paling lama pukul 22.00 WIB. Masyarakat juga diminta tidak mengantre maupun memarkirkan kendaraan di area SPBU untuk menunggu pengisian BBM setelah jam operasional berakhir.
"Pertamina Patra Niaga menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam melakukan pengaturan penyaluran BBM. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendukung pelayanan yang lebih tertib, optimal, dan tepat sasaran bagi masyarakat," kata Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, Selasa (3/11/2026).
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga terus memantau ketersediaan stok dan penyaluran BBM. Pola distribusi juga dioptimalkan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta tingkat konsumsi di masing-masing SPBU.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.