Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Imbas UU HKPD, DPRD Jabar Proyeksikan APBD 2025 Alami Penurunan

Bagikan
DPRD Jabar proyeksikan APBD 2025 Provinsi Jawa Barat alami penurunan. (Foto: Istimewa)
DPRD Jabar proyeksikan APBD 2025 Provinsi Jawa Barat alami penurunan. (Foto: Istimewa)

Pangannews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 akan mengalami penurunan. 

Penurunan ini diperkirakan terjadi akibat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai diterapkan pada tahun 2025.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan, menyampaikan hal tersebut seusai Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar gubernur atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kota Bandung pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Ranperda tersebut mencakup APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025, Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah.

“Ada yang harus digarisbawahi dalam Ranperda APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025, terutama pendapatan termasuk belanja daerah yang diproyeksikan menurun,” ungkap Iwan Suryawan.

Penurunan ini, lanjutnya, terutama terjadi akibat peralihan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, yang kini diatur dengan porsi pembagian berbeda.

Meski proyeksi menunjukkan penurunan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor-sektor yang berpotensi besar. 

"Kami pastikan, meski pendapatan menurun, pelayanan kepada masyarakat tetap akan berjalan optimal," jelasnya.

Iwan menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai Ranperda APBD Provinsi Jabar TA 2025 akan dilanjutkan setelah penyampaian nota pengantar gubernur, dan diharapkan akan disetujui bersama pada akhir November 2024.

“Kami harap Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025 dapat disetujui bersama paling lambat pada akhir November 2024 sesuai dengan ketentuan berlaku,” pungkasnya.

Editor: Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal