Oleh: Ahmad Suryanto | Widyaiswara di Balai Pelatihan Pertanian Lampung, Pemerhati Kebijakan Pertanian Pangan Institute
PanganNews.id Lampung - Di tengah pandemi Covid-19, khususnya di bulan April-Mei lalu, kabar kurang menggembirakan datang dari petani cabai. Stok yang melimpah ditambah situasi pembatasan sosial dan perubahan prilaku konsumsi masayarakat terakumulasi menjadi satu menyebabkan harga cabai anjlok ke titik terendah. Di beberapa lokasi sentra cabai merah kerinting di Lampung misalnya, harga jatuh hingga Rp 2500/kg, padahal biaya produksi per kg ada di kisaran Rp 12.000.
Petani cabai rawit merah di Jawa Tengah lebih parah lagi, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Antara (12-05-2020) di wilayah Pati harga cabai rawit merah ditingkat petani hanya dihargai Rp 1.500. Untuk ongkos panen dan angkut saja harga tersebut tidak mampu menutupi.
Berdasarkan data Early Warning System (EWS) yang dimiliki Kementerian pertanian pada bulan Mei lalu kita memang terjadi over supply atau kelebihan pasokan cabai rawit merah sebesar 27.130 ton dan pada bulan Juni kelebihan tersebut diprediksi menurun di nagka 14.941 ton (Kantor Berita Antara, 12-05-2020). Kondisi untuk aneka jenis cabai yang lain kemungkinan besar tak berbeda karena pada April-Juni ini adalah bulan-bulan ini dimana setiap tahun terjadi panen raya cabai di berbagai wilayah sentra.
Perencanaan Produksi dan Manajemen Stok dengan Peran Aktif Asosiasi dan Korporasi Petani.
Cabai merupakan kebutuhan pokok penting bagi hampir semua orang Indonesia. Setiap hari aneka cabai digunakan sebagai bumbu pada masakan rumah tangga dari sabang sampai Merauke. Secara umum cabai dikonsumsi dalam bentuk segar sehingga untuk menjaga ketersediaan di pasaran diperlukan panen dari lahan petani setiap hari.
Jika diamati pola produksi cabai di tingkat petani, stok aneka cabai memang melimpah pada bulan-bulan tertentu saja belum merata sepanjang tahun. Ini menunjukkan bahwa pola tanam yang dilakukan petani selama ini masih bersifat sporadis dan mengikuti kesesuaian musim atau daya dukung alam. Sepanjang tahun memang ada waktu-waktu yang sangat baik untuk bertanam cabai sehingga aman dari serangan hama penyakit, sementara di waktu-waktu yang lain ada masa sangat sulit untuk berhasil menanam cabai. Inilah yang menjelaskan mengapa meski total produksi dalam setahun surplus, tapi harga cabai sering mengalami gonjang ganjing yang membuat pusing. Pada waktu-waktu tertentu harga cabai bisa melambung tinggi hingga memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat karena minimnya pasokan, sementara di waktu yang laih harga bisa menukik tajam akibat panen raya dan cabai tersedia melimpah ruah hingga membuat petani merugi.
Sampai disini kita bisa melihat bahwa persoalan yang meski diurai untuk meyelesaikan gejolak harga cabai adalah bagaimana menyeimbangkan pasokan (supply) dan kebutuhan (demand) sepanjang tahun. Kunci untuk ini menurut saya hanya satu: pola tanam di tingkat petani harus marata sepanjang tahun, tidak menumpuk di bulan-bulan tertentu saja. Di sinilah diperlukan koordinasi dan arahan yang jelas dari pemerintah kepada para petani. Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Hortikultura kiranya perlu melakukan langkah-langkah untuk membenahi perencanaan produksi dan manajemen stok.
Sebagai dasar pijakan data kebutuhan cabai dan lokasi sentra-sentra produksi beserta petani yang memproduksi di seluruh wilayah NKRI semestinya sudah tersedia. Data pola distribusi produk cabai dari sentra-sentra tersebut pun semestinya juga sudah ada. Begitu juga data jadwal tanam di setiap wilayah yang telah berjalan selama ini seharusnya juga telah tersedia. Artinya, di setiap wilayah hendaknya sudah terdata berapa kebutuhan cabai bahkan hingga kebutuhan harian dan dipasok dari mana. Pemerintah kabupaten/ Kota dan Provinsi harus dilibatkan untuk pendataan ini. Dari data-data ini semestinya sudah terbaca kapan terjadi kelebihan produksi dan kapan terjadi kelangkaan di setiap daerah.
Dari kejelasan data di atas, maka akan menjadi lebih mudah untuk menata agar petani melakukan penanaman sepanjang tahun. Ini tentu dengan konsekuensi pemerintah mesti memberi bantuan sarana produksi dan teknologi kepada petani terutama di saat-saat sulit untuk bercocok tanam cabai.
Untuk keperluan penataan di atas, pemerintah hendaknya bisa mendorong peran aktif asosiasi petani komoditas cabai hingga tingkat kabupaten/ kota bahkan tingkat kecamatan. Asosiasi petani cabai harus dibentuk, dibenahi, dan didorong peran aktifnya sehingga bisa menyepakati jadwal tanam yang merata sepanjang tahun. Perencanaan produksi yang melibatkan asosiasi petani ini bisa dilakukan berdasarkan basis kabupaten, lalu dintegrasikan per zona pemasaran tertentu, misalnya Provinsi atau bahkan antar provinsi.
Yang tak kalah penting, melalui asosiasi ini semestinya petani cabai tercatat secara khusus. Bisa saja petani yang melanggar kesepakatan atau tidak tercatat sebagai anggota dan melakukan penanaman di luar kesepakatan bisa mendapatkan sanksi sosial yang disepakati karena akan merusak harga yang bisa merugikan semua petani.
Selanjutnya asosiasi ini hendaknya juga didorong untuk melakukan pemasaran bersama, termasuk melakukan penyimpanan dingin atau melakukan pengolahan lain yang bisa menyerap hasil panen saat terjadi kelimpahan sehingga harga tetap bisa dikendalikan dalam batas menguntungkan petani. Idealnya dalam hal ini ada semacam Koperasi Petani Cabai. Kalau di Jepang semua komoditas petani sudah dipayungi Koperasi dalam penyediaan sarana produksi dan pemasarannya, untuk kita ya paling tidak khusus komoditas cabai bisa menjadi model percontohan. Apalagi kini pemerintah sedang menggalakkan Korporasi Petani.
Perlu dicatat bahwa keberadaan Asosiasi Petani Komoditas ini merupakan amanah Undang-Undang. Hal ini secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentag Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan juga dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menurut hemat penulis, agar pengaturan jadwal pola tanam ini sifatnya mengikat dan bisa menjadi pedoman bagi petani dan pemerintah kabupaten/ Kota dan Provinsi, maka hal ini harus dituangkan dalam peraturan setidaknya setingkat Peraturan Menteri Pertanian.
Jadi sekali lagi, pengaturan pola tanam aneka cabai agar bisa menyebar sepanjang tahun ini merupakan PR mendesak yang harus segera diselesaikan Pemerintah. Langkah ini diharapkan akan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dan jumlah pasokan sehingga bisa menciptakan keseimbangan antara kepentingan petani dan konsumen dalam hal harga yang pada akhirnya bisa menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama.


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.