Kode Etik Internal Perusahaan Pers

Pangannews.id


Kode Etik Redaksi PT Kabar Pangan Indonesia (pangannews.id).

  1. Saat menjalankan tugas, wartawan dan staf perusahaan media online pangannews.id dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan id card perusahaan, dan tercantum dalam box redaksi

  2. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan pangannews.id atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi redaksi pangannews.id melalui surat elektronik (surel)/email ke: [email protected];

  3. Wartawan pangannews.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.

  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi pangannews.id.

  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh radarsuara.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.

  6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

  7. PT Kabar Pangan Indonesia yang menaungi media online pangannews.id dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.

Depok, Maret 2023

Firman Agustriana

Direktur Utama