PanganNews.id Jakarta - Oleh: Entang Sastraatmadja
Konsolidasi internal di lingkungan Badan Pangan Nasional terus berlangsung. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 66/2021, lembaga pangan tingkat nasional ini membutuhkan tiga deputy guna kelancaran kegiatan operasional nya.
Ke 3 Deputy tersebut adalah
1. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
2. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi;
3. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Tugas dan fungsi dari setiap Deputy tersebut adalah :
1. Deputi Bidang Ketersediaan dan
Stabilisasi Pangan
Tugas:
menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang
ketersediaan pangan, stabilisasi
pasokan dan harga pangan, serta
pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.
Yang digarap oleh Deputy ini adalah :
a) koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan
b) pengendalian ketersediaan dan
distribusi pangan;
c) pengadaan, pengelolaan, dan
penyaluran cadangan pangan
pemerintah melalui Badan Usaha
Milik Negara di bidang pangan;
d) pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen;
e) penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang
ketersediaan, distribusi, dan
stabilisasi pasokan dan harga
pangan;
f) pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang ketersediaan,
distribusi, dan stabilisasi pasokan
dan harga pangan;
g) pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan
h) pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala;
2. Deputi Bidang Kerawanan
Pangan dan Gizi mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang
kerawanan pangan dan gizi, serta
pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.
Sedangkan Fungsi utama nya adalah :
a) koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi;
b) pengendalian kerawanan pangan
c) pengadaan, pengelolaan, dan
penyaluran bantuan pangan untuk
masyarakat berpendapatan rendah
dan terdampak bencana;
d) pengawasan pemenuhan
persyaratan gizi pangan;
e) penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang
kerawanan pangan dan gizi
f) pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang kerawanan
pangan dan gizi;
g) pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan
h) pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala.
3. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi
dan Keamanan Pangan
Deputy ini memiliki tugas :
menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang
penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
Sedangkan yang menjadi fungsi nya adalah :
a) koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
b) pengembangan dan pemantapan penganekaragaman konsumsi pangan;
c) promosi pola konsumsi pangan;
d) pengawasan penerapan standar
keamanan pangan;
e) penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang
penganekaragaman konsumsi
pangan dan keamanan pangan
pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang kerawanan
pangan dan gizi;
f) pemberian bimbingan teknis dalam hal penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
g) pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganekaragaman konsumsi
pangan dan keamanan pangan; dan
h) pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala.
Mencermati tugas dan fungsi 3 Deputy di lingkup Badan Pangan Nasional ini, tampak nya sosok anak bangsa yang pantas dan cakap untuk mengisi nya adalah mereka yang memahami betul konsep Ketahanan Pangan secara utuh, holistik dan komprehensif.
Fungsi utama masing-masing Deputy adalah melakukan koordinasi terhadap tugas yang dibebankan nya, baik yang berkaitan dengan koordinasi perencanaan, koordinasi pelaksanaan mau pun koordinasi monitoring dan evaluasi nya.
Sebagaimana yang disyaratkan dalam seleksi terbuka pengisian lowongan jabatan 3 Deputy diatas, rupa nya masih terikat pada pembatasan-pembatasan yang sifat nya normatif dan belum memberi peluang keterbukaan kepada setiap anak bangsa untuk mengisi nya.
Syarat seorang Deputy harus Aparat Sipil Negara (ASN), menunjukan ketertutupan bagi non ASN untuk mengisi nya. Pengalaman menunjukkan banyak sosok non ASN yang sebetul nya bisa lebih cerdas bila diberi kesempatan untuk mengelola sebuah lembaga Pemerintahan.
Padahal, kalau saja birokrasi Pemerintahan semodel Badan Pangan Nasional dapat diisi oleh profesional muda sebagaimana hal nya Presiden Jokowi menetapkan Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, boleh jadi lembaga pangan ini bakal lebih lincah berkiprah.
Catatan kritis nya adalah kapan bangsa ini akan mampu keluar dari jebakan "birokrasi minded" dalam pengisian posisi-posisi strategis di Pemerintahan ? Kapan para penentu kebijajan di negeri ini akan memberi peluang kepada non ASN untuk sama-sama duduk satu meja menuntaskan akar masakah pembangunan pangan ?
Persyaratan yang mengunci hanya ASN yang bisa mengisi lowongan jabatan Deputy Kepala Badan Pangan Nasional, jelas terasa masih mengesankan, mereka yang non ASN "dilarang" keras untuk ikut bergabung dalam menangani carut marut nya persoalan pangan di Tanah Merdeka.
Padahal, kalau saja peluang ini di buka lebar-lebar, siapa tahu saja kita akan menemukan sosok anak bangsa yang jempolan dalam menjawab masalah pangan yang cukup menjelimet ini. Pertanyaan nya adalah sampai sejauh mana para calon Deputy terpilih memiliki integritas yang kuat, mampu membangun sinergitas dan berani melakukan kolaborasi dengan pihak lain ?
Semoga kita temukan 3 Deputy yang benar-benar satu visi dengan Kepala Badan Pangan Nasional. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.