PanganNews.id Jakarta - Oleh : Entang Sastraatmadja
Istilah "super prioritas", umum nya digunakan untuk mempertegas dan mempertajam target yang ingin dicapai melebihi apa yang seharus nya. Prinsip nya super prioritas harus mampu melebihi target yang telah digariskan. Tentu hasil yang diraih nya, harus lebih baik dan lebih berkualitas. Kata-kata Super Prioritas, kini banyak digunakan oleh berbagai kalangan, baik di lembaga Pemerintah atau pun non Pemerintah.
Dalam kaitan nya dengan pembangunan pangan, makna super prioritas adalah sampai sejauh mana pembangunan pangan yang dilakukan, mampu mewujudkan swasembada, ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan secara terintegrasi dan berkesinabungan. Arti nya, pembangunan pangan itu, bukan hanya sekedar upaya meningkatkan produksi setinggi-tinggi nya, namun juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas gizi masyarakat ke arah yang lebih baik.
Sebelum terbit nya Perpres 66 Tahun 2021, di tingkat nasional kita tidak memiliki lembaga pangan nasional seperti yang diamanatkan UU No. 18 Tahun 2012. Sejak UU Pangan ini diterbitkan, baru 9 tahun kemudian kia memiliki Badan Pangan Nasional. Kita berharap agar Badan Pangan Nasional, benar-benar mampu menjadi pengelola pembangunan pangan yang handal dan profesional.
Badan Pangan Nasional, bukan hanya menjadi pelengkap dari seabreg lembaga pangan yang ada, namun sesuai dengan fungsi yang diemban nya, Badan Pangan Nasional, harus mampu pula memainkan peran nyata nya selaku simpul koordinasi antar Kementerian/Lembaga di tingkat Nasional dan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Peran sebagai simpul koordinasi ini penting, karena pembangunan pangan, bukan lagi pembangunan sektor, tapi sesuai dengan kebutuhan, pembangunan pangan merupakan pembangunan multi-sektor. Penyelenggara pembangunan pangan di negara kita, memang belum terbiasa dengan yang disebut multi-sektor baik dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan monev sebuah program.
Mereka telah terpola sejak lama untuk menggarap program atau kegiatan yang sifat nya sektoral. Merubah mind-set dari pemahaman sektor ke arah multi-sektor, bukan pekerjaan yang gampang dilakukan. Disini tentu sangat dibutuhkan ada nya kebijakan yang tegas dari para pengambil kebijakan untuk mulai mengembangkan pendekatan multi-sektor, termasul di dalsm nya soal politik anggaran yang bakal ditetapkan nya.
Langkah ini cukup penting untuk di dalami, karena hal ini akan membawa perubahan kepada penetapan politik perencanaan dan politik penganggaran yang selama ini dijalankan Pemerintah, baik tingkat Nasional mau pun Daerah. Itu sebab nya kita berkeinginan agar Badan Pangan Nasional dan Badan Perencanaan Nasional, fapat bersinergi dan berkolaborasi guna merancang dan merumuskan perencanaan pangan berbasis multi-sektor.
Badan Pangan Nasional seharus nya tampil sebagai "libero" yang akan menjadi penjenjang antar Kementerian/Lembaga yang memiliki kaitan dengan pembangunan pangan, sekaligus juga dengan Daerah. Badan Pangan Nasional inilah yang semesti nya menjadi pembawa pedang samurai pembangunan pangan, khusus nya dalam menggiring perencanaan pangan agar satu hati dengan Renstra Badan Pangan Nasional.
Ketahanan, Kemandirian dan Kedaulatan Pangan merupakan "madhab" pembangunan pangan yang perlu dijadikan program super prioritas oleh Badan Pangan Nasional. Sebab, bila kita rujuk apa yang menjadi makna ketahanan, kemandirian dan kedaulatan psngan itu sendiri, maka ketiga nya memiliki kaitan yang cukup erat dan saling menopang terwujud nya pembangunan pangan yang diimpikan.
Ketahanan pangan dimaknai sebagai kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
Sedangkan Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Selain ke 3 madhab diatas, soal Swasembada Pangan boleh saja kita tegaskan sebagai madhab pembangunan pangan ke 4, yang hingga saat ini masih jadi "udagan" banyak negara. Bagi negara kita, hasrat untuk meraih swasembada pangan masih mengedepan sebagai wacana. Belum menjadi fakta kehidupan, sekali pun untuk beras, kita pernah meraih swasembada pada tahun 1984 lalu.
Sebab, hingga kini masih banyak komoditas pangan strategis yang harus kita impor. Sebut saja, jagung, kedele, daging sapi, bawang putih dan lain sebagai nya. Bangsa kita memang belum mampu memenuhi kebutuhan nya dari hasil produksi dalam negeri. Resiko terburuk nya ya kita harus lakukan impor.
Pembangunan pangan yang dilakukan, pasti nya tidak cukup hanya ditempuh dengan cara yang biasa-biasa saja. Dengan hadir nya Badan Pangan Nasional diharapkan ada gebrakan yang sifat nya luar biasa. Badan Pangan Nasional, harus mampu melahirkan terobosan cerdas untuk menuntaskan masalah pangan yang rumit dan krusial. Itu alasan nya mengapa Badan Pangan Nasional perlu menyiapkan program Super Prioritas. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.