PanganNews.id, Pekanbaru- Tingginya harga barang keperluan pokok menjelang perayaan Hari Raya Iduladha di Kota Pekanbaru, seperti ayam potong, telur ayam, sayur-sayuran, dan beberapa komoditas lainnya, telah menjadi perhatian masyarakat.
Harga ayam potong di Pasar Dupa Kencana berkisar antara Rp32.000 hingga Rp34.000 per kg, sedangkan di Pasar Pagi Arengka mencapai Rp34.000 per kg, jauh di atas harga normal sekitar Rp27.000 hingga Rp29.000 per kilogram.
Selain itu, harga sayur-sayuran seperti buncis dan timun juga mengalami kenaikan yang signifikan, naik dari sekitar Rp6.000 per kg menjadi Rp14.000-Rp16.000 per kg. Harga telur ayam mencapai Rp55.000 per papan (30 butir) di tingkat grosir, dan bisa mencapai Rp60.000 per papan di pengecer atau warung, sedangkan harga normalnya sekitar Rp40.000-Rp45.000 per papan.
Harga kebutuhan lainnya seperti minyak goreng curah, beras premium, gula pasir, dan tepung terigu juga mengalami kenaikan harga.
Komoditas cabai merah bukit naik menjadi Rp33.000 per kg dari harga sebelumnya Rp25.000-Rp28.000 per kg. Meskipun harga ini masih lebih rendah daripada sebelumnya yang mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000 per kg. Harga cabai merah medan adalah Rp25.000 per kg, sedangkan harga cabai rawit hijau naik menjadi Rp35.000 per kg dari harga sebelumnya Rp25.000 per kg.
Kenaikan harga kebutuhan pokok tersebut membuat sebagian masyarakat khawatir dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah seorang warga, Siti, mengungkapkan kegelisahannya melihat harga yang tidak stabil dan berharap agar harga kebutuhan pokok dapat kembali stabil sehingga masyarakat dapat menikmati harga yang terjangkau.
Kadisperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa kenaikan harga sejumlah bahan pokok telah diprediksi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru beberapa pekan terakhir. Faktor lain yang mempengaruhi kenaikan harga adalah kelangkaan pasokan dan tingginya permintaan.
Zulhelmi juga menyebutkan adanya kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk memainkan harga, dan Disperindag berusaha untuk memantau dan mengawasi agar tidak ada praktik tersebut.
Dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan para petani, pedagang, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan pasokan yang cukup, mengendalikan inflasi, dan melindungi kepentingan konsumen.
Penulis: Ajat Nicko
Editor: R Muttaqien


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.