Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Hindari Alih Fungsi Lahan, Petani di Paser Diguyur Bantuan Pemerintah

Bagikan
Petani Kabupaten Paser saat menggarap lahan pertanian (Humas Pemkab Paser)
Petani Kabupaten Paser saat menggarap lahan pertanian (Humas Pemkab Paser)

PanganNews.id, Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelontorkan bantuan sarana dan fasilitas penunjang petani untuk mencegah maraknya alih fungsi lahan pertanian. 

“Kami melarang alih fungsi lahan, tapi kami tidak membiarkannya. Kami beri benih, pupuk, alat dan mesin pertanian, dan membuatkan jalan usaha tani,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser, Erwan Wahyudi, Rabu 2 Agustus 2023.

Erwan menyampaikan bahwa alih fungsi lahan yang dimaksud adalah beralihnya lahan tanaman pangan menjadi lahan perkebunan yakni kebun kelapa sawit.

“Mereka menyanggupi tapi mereka rubah juga jadi kebun sawit. Padahal kami sudah gelontorkan bantuan yang jumlahnya tidak sedikit,” kata dia. 

Ia menegaskan, jika diketahui ada kejadian serupa, para pelanggar alih fungsi lahan akan dikenakan denda Rp50 juta dan kurungan penjara lima tahun.

Ketentuan itu, lanjut dia, diatur Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 2 tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ia mencatat,dalam dua tahun terakhir terdapat 1.000 hektar lahan tanaman pangan yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan.

Meskipun, ada perubahan alih status 1.000 lahan cagar alam dan lahan hak guna usaha (HGU) yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian.

Erwan berharap petani bisa memahami ketentuan ini agar lahan pertanian tidak semakin berkurang karena keberadaannya sangat dibutuhkan sebagai sumber pangan.

“Kami terus sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak merubah status lahan pertanian. Tentunya kami dukung dengan sarana pertanian,” tutup Erwan.

Penulis: Egi Abdul Mugni 
Editor: R Muttaqien 

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal