PanganNews.id, Cibinong - Pemerintah Provinsi Jawa barat menerjunkan sebanyak 1.360 Pemeriksa Hewan Kurban yang akan bertugas di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi di Balai Kota Bogor pada Senin 3 Juni 2024.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudi memaparkan bahwa pelepasan pemeriksa hewan itu merupakan petugas yang akan mengecek kelayakan hewan kurban untuk lebaran Idul Adha 1445 H.
"Hewan yang lolos pemeriksaan selanjutnya akan diberikan tanda dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) secara gratis. Para pemeriksa hewan ini juga berperan menginformasikan kepada masyarakat terkait hal-hal yang harus diperhatikan ketika ingin membeli hewan kurban," ungkap Bey, Senin 3 Mei 2024.
Selain itu, Bey meminta, para pemeriksa hewan untuk mengimbau masyarakat atau pemilik ternak untuk tidak membuang limbah padat dan cair ke air yang mengalir karena bisa menyebabkan penularan penyakit.
Menurutnya, pada tata cara proses penyembelihan hewan kurban, para pemeriksa ini akan bertanggung jawab pada pengawasan proses pemotongan, penyaluran, pembersihan tempat, alat dan petugas pemotongan kurban.
Ia memastikan hingga saat ini tidak ada tren penyebaran penyakit di kalangan hewan ternak di Provinsi Jawa Barat.
Meski begitu, Bey meminta agar para penjual untuk proaktif untuk permintaan.
"Ada pemeriksaan kesehatan pada hewan yang dijualnya, sehingga mendapat tanda dan SKKH yang dikeluarkan Pemprov Jabar," tutur Bey.
"Saya rasa sekarang masih ada waktu dua minggu untuk memberikan sosialisasi dan pengertian ke pemilik dan penjual hewan kurban, serta masyarakat mengenai ini semua," tambah Bey.
Reporter: Egi Abdul Mugni
Editor: R Muttaqien


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.