Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Ada Oknum Jual Bebas Subsidi di Karawang, Dibanderol hingga Rp400 Ribu per Kuintal

Bagikan
Ilustrasi pupuk subisidi (UGM)
Ilustrasi pupuk subisidi (UGM)

PanganNews.id, Karawang - Pupuk subsidi yang seharusnya tidak dijual sembarangan dan diawasi, namun diduga ditawarkan secara keliling alias eceran di wilayah Tempuran, Kabupaten Karawang. 

Harga pupuk subsidi yang dijual pun jauh lebih tinggi dari pada harga yang dijual pada kios pupuk pada umumnya.

Warga pun bertanya terkait asal mula pupuk tersebut.

Warga Kabupaten Karawang yang enggan menyebutkan namanya membenarkan terdapat pupuk bersubsidi ditawarkan secara keliling kepada masyarakat wilayah Tempuran.

Hal itu menjadi pertanyaan mengapa pupuk subsidi yang seharusnya tidak dijual sembarangan ini malah ditawarkan kepada masyarakat. 

"Ini orang nakal biasa. Saya juga aneh ini pupuknya dari mana? atau dari Kujang langsung? yang menjualnya bukan orang kios tetapi orang luar kios," tutur dia.

Ia menjelaskan, pupuk yang bersubsidi itu ditawarkan kepada masyakarat dan dijual dengan harga yang tinggi.

Bahkan tembus Rp400 ribu per kuintal.

Ia mengaku adiknya sempat membeli pupuk bersubsidi dengan harga Rp350 ribu per kuintal.

"Iya orang juga ada (pelakunya ada di Tempuran). Ada saudara saya beli pupuk Rp350 ribu per kuintal jenis pupuknya orea dan NPK. Ya gitulah di lapangan mungkin tidak tahu sehingga tidak ada yang mengangkat. Coba datangi dinas pertanian untuk mempertanyakan itu," tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Tim Pembina Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Resmiati mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui adanya pupuk subdisi yang jual dengan cara ditawarkan kepada masyarakat.

Hal itu perlu dilakukan penelusuran.

Apabila terbukti, pihaknya akan melakukan penertiban karena pupuk bersubsidi tidak dijual secara bebas dan diawasi. 

"Semua sudah ditentukan baik petaninya maupun kiosnya  berikut dengan prosedur pembeliannya. Itu sudah diikat dengan sistem," ujar dia.

Menurut dia, apabila terdapat penjual pupuk subsidi dengan cara ditawarkan kepada masyarakat, itu sudah keluar dari prosedur yang seharusnya sehingga dapat masuk ke ranah hukum.

Tapi sebelum pihaknya melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) harus terdapat bukti terlebih dahulu.

"Jadi kita harus ke lapangan terlebih dahulu benar atau tidak. Jika sampai terjadi hal itu memang sudah sangat melanggar sekali di luar prosedur yang seharusnya, itu pupuknya dari mana dan sudah jelas HET (harga eceran tertinggi) nya kalau pupuk subsidi orea Rp 2.250 perkilo dan untuk NPK  Rp 2.300 per kilogram," tutup dia.

Editor : R Muttaqien

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal