Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Petani di Purwakarta Semringah, Ada Asuransi Pertanian demi Cegah Kerugian Akibat Gagal Panen

Bagikan
ilustrasi lahan pertanian di Purwakarta. (Diskominfo)
ilustrasi lahan pertanian di Purwakarta. (Diskominfo)

PanganNews.id, Purwakarta - Ribuan hektar area pertanian diasuransikan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Tujuannya, demi mencegah para petani mengalami kerugian jika mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.

Hal itu pun mendapat apresiasi dari para petani.

Salah satunya Ketua Kelompok Tani (Poktan) Saluyu, Desa Nangewer Kecamatan Darangdan, Komarudin yang mengakui bahwa kalangan petani mendapatkan manfaat dari keberadaan program asuransi pertanian tersebut.

Seperti yang pernah dialaminya dan petani anggota kelompok tani yang lain, sempat mengalami kerugian akibat gagal panen pada musim tanam tahun lalu.

Komarudin mengatakan bahwa saat musim tanam tahun 2023 lalu, areal sawah seluas 3,6 hektar milik para anggota Poktan Saluyu mengalami kerusakan dan gagal panen akibat terendam banjir luapan sungai

"Akibat gagal panen itu kelompok tani kita mengajukan klaim asuransi. Dari klaim itu, kami dapat sekitar Rp23,4 juta. Dana klaim itu sangat membantu kita untuk modal penanaman kembali," kata Komarudin.

Kebijakan Dispangtan Purwakarta untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen itu mendapatkan dukungan penuh dari Pj Bupati Benni Irwan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha. 

Lewat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Rudi Hartono, Pj Bupati juga memberikan apresiasi karena program asuransi pertanian bisa menghindarkan petani dari kerugian akibat gagal panen. 

"Langkah ini sekaligus memberikan jaminan bagi petani untuk merasa aman dan terus bisa melakukan tanam ulang," kata dia.

"Ini langkah strategis yang harus duperkuat untuk membantu petani meningkatkan kesejahteraannya," imbuh Rudi Hartono.

Diketahui, mengantisipasi para petani mengalami gagal panen, ribuan hektar area persawahan diasuransikan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Pemerintah Kabupaten Karawang menempuh hal itu demi mencegah para petani mengalami kerugian jika mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan mengatakan, langkah mengasuransikan lahan persawahan dilakukan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.

Ia menjelaskan, total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektar sawah itu mencapai Rp1,6 milar atau sebesar Rp180 ribu per hektare.

Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal