PanganNews.id, Purwakarta - Demi mengantisipasi kerugian para petani akibat gagal panen, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerapkan kebijakan asuransi pertanian bagi ribuan hektare area persawahan.
Kebijakan itu ditempuh untuk mencegah para petani rugi saat gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.
Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, langkah mengasuransikan lahan persawahan dilakukan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.
"Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan," kata dia, belum lama ini.
"Ini wujud keberpihakan pemerintah untuk melindungi petani Purwakarta," imbuh Sri Jaya Midan
Data Dispangtan Kabupaten Purwakarta menyebut bahwa luas areal persawahan yang diasuransikan sudah mencapai 8.975 hektar dari 17 kecamatan di seluruh Purwakarta.
Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru dan Kecamatan Wanayasa.
Ia menjelaskan, total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektar sawah itu mencapai Rp1,6 milar atau sebesar Rp180 ribu per hektare.
Pembayaran premi itu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat serta APBD Kabupaten Purwakarta.
Jumlah premi yang dibayarkan sebesar 80 persen dari anggaran pemerintah, yakni Rp144 ribu per hektare.
Sedangkan petani hanya dibebankan membayar premi sebesar 20 persen yakni hanya Rp36 ribu per hektare.
Melalui program asuransi itu, kata Midan, petani dapat mengajukan klaim atau tuntutan untuk memperoleh ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen.
"Dengan adanya klaim ganti rugi itu, petani dapat mengantisipasi risiko gagal panen yang dialaminya. Klaim ganti rugi itu juga bisa jadi modal berikutnya bagi petani melakukan atau melanjutkan lagi penanaman padi atau usaha taninya," kata dia.
"Kita akan terus berusaha membantu jika ada petani yang mengajukan klaim asuransi akibat gagal panen," imbuh Midan.
Midan mengatakan, besaran jumlah klaim ganti rugi yang bisa diterima petani jika gagal panen mencapai Rp6 juta per hektar.
Jumlah klaim sebesar itu sangat membantu petani untuk dijadikan modal tanam berikutnya.
"Asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan kegagalan dalam tanam padi. Artinya, asuransi mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen," jelas Midan


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.