Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Ritase Sampah Kota Bandung ke Sarimukti Sepakat Dikurangi

Bagikan
Sekda Jabar Herman Suryatman saat rakor dengan jajaran Pemda Kota Bandung membahas pengurangan ritase pengiriman sampah ke TPPAS Sarimukti di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Rabu, 9/10/2024. (Istimewa)
Sekda Jabar Herman Suryatman saat rakor dengan jajaran Pemda Kota Bandung membahas pengurangan ritase pengiriman sampah ke TPPAS Sarimukti di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Rabu, 9/10/2024. (Istimewa)

Pangannews.id - Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat mengurangi jumlah ritase pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti, dari 170 ritase per hari menjadi 140 ritase per hari. 

Langkah itu diambil untuk mencegah penumpukan sampah di Sarimukti, yang berpotensi memicu krisis penanganan sampah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa pengurangan ini akan dibagi secara proporsional ke 30 kecamatan dan 151 kelurahan di Kota Bandung. 

"Kami sudah sepakat dengan Pemda Kota Bandung dari 170 ritase per hari dikurangi menjadi 140 ritase per hari. Artinya ada 30 rit yang harus dibagi habis di seluruh wilayah Kota Bandung," kata Herman seusai rapat penanganan sampah di Pendopo Kota Bandung, Rabu, 9 Oktober 2024.

Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Bandung A. Koswara, perangkat daerah, serta seluruh camat dan lurah Kota Bandung. Penanganan sampah Kota Bandung kini menjadi prioritas karena kota ini menjadi penyumbang sampah terbanyak ke Sarimukti.

Herman juga menyoroti bahwa sekitar 50 persen sampah Kota Bandung adalah sampah organik, khususnya sisa makanan. Oleh karena itu, ia mengimbau warga untuk mengurangi sampah organik dengan cara mengolahnya di rumah. 

"Hayu warga Kota Bandung jangan ada sampah sisa makanan dari rumah, paling tidak bisa berkurang," ajaknya.

Pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas untuk mengolah sampah organik, seperti TPS3R, mesin komposting, dan magot.

Dengan pengurangan sampah ini, usia pakai TPPAS Sarimukti diharapkan bisa diperpanjang hingga 1 sampai 2 tahun. 

"Kalau bisa berkurang maka Sarimukti usia pakainya bisa diperpanjang dan akan lebih aman dalam 1 sampai 2 tahun ke depan," tambah Herman.

Selain itu, Pemprov Jabar juga telah meluncurkan fitur Bank Sampah pada aplikasi Sapawarga sejak 9 September 2024 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. 

Hingga awal Oktober 2024, fitur itu telah diakses lebih dari 9.000 kali oleh ribuan pengguna.

Editor: Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal