Pangannews.id - Sindikat besar penimbunan 33,973 ton pupuk bersubsidi diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar). Dalam pengungkapan ini, tujuh orang pelaku yang berasal dari berbagai wilayah di Jabar berhasil diamankan.
Kejadian ini diperkirakan sudah berlangsung sejak awal tahun hingga Oktober 2024, dengan para pelaku menjual pupuk bersubsidi pada harga yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede, mengatakan bahwa para pelaku menimbun pupuk untuk dijual pada saat permintaan tinggi, terutama saat musim tanam, dengan memanfaatkan kelangkaan yang mereka ciptakan sendiri.
"Mereka menjual pupuk urea dengan harga Rp 165 ribu per karung, padahal HET-nya hanya Rp 112 ribu. Begitu juga dengan pupuk NPK Phonska yang dijual Rp 185 ribu per karung, sementara harga eceran tertingginya hanya Rp 130 ribu," ujar Maruli dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (6/11/24).
Menurut Maruli, praktik penimbunan ini berdampak langsung pada kelangkaan pupuk di lapangan, yang mengganggu distribusi ke petani kecil yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan hak mereka.
"Penimbunan ini berbahaya karena merugikan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi. Mereka seharusnya mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau sesuai ketentuan pemerintah," tambahnya.
Penimbunan pupuk tersebut terungkap setelah penyelidikan intensif di tujuh daerah di Jawa Barat, meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Sumedang, Tasikmalaya, Garut, Sukabumi, dan Kabupaten Kuningan.
Maruli juga menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk memastikan barang bukti berupa pupuk subsidi yang telah disita dapat segera dilelang. Hal ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan lebih lanjut dan memastikan pupuk tersedia untuk para petani.
Para pelaku yang terlibat dalam sindikat penimbunan pupuk bersubsidi ini kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.
"Selama proses penyidikan, pupuk yang disita akan dilelang agar tidak ada kekosongan pasokan untuk petani. Kami pastikan penegakan hukum tetap berjalan, tetapi petani tetap bisa memperoleh akses ke pupuk yang mereka butuhkan," pungkas Maruli.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.