Pangannews.id - Untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional, pemerintah berencana meninjau ulang ketentuan pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, menyampaikan hal tersebut dalam sebuah seminar nasional yang diselenggarakan oleh Rumah Sawit Indonesia di Jakarta pada Senin (18/11/2024).
Menurutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi secara rutin terhadap kebijakan tarif ekspor CPO untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap relevan dengan dinamika pasar global.
"Evaluasi ini akan kami lakukan secara berkala, setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali. Tidak menutup kemungkinan jika diperlukan, kebijakan pungutan ekspor ini bisa saja diubah," ujar Dida.
Menurut Dida, ada dua alasan utama di balik keputusan untuk meninjau kembali pungutan ekspor CPO. Pertama, adanya kebutuhan untuk memastikan bahwa peningkatan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dapat beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani sawit di Indonesia.
Kedua, menjaga agar harga CPO tetap kompetitif di pasar internasional, mengingat persaingan harga minyak nabati lainnya yang semakin ketat.
Dida menegaskan bahwa evaluasi pungutan ekspor CPO tidak hanya didasarkan pada aspek daya saing produk, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan CPO dalam negeri dan kondisi keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). BPDPKS sendiri memiliki peran penting dalam mendanai berbagai program terkait peremajaan kelapa sawit dan biodiesel.
Pungutan ekspor kelapa sawit ini telah mengalami perubahan signifikan dengan penurunan tarif yang berlaku sejak 22 September 2024. Sebelumnya, tarif pungutan ekspor CPO hampir mencapai 11 persen, namun kini tarif tersebut telah disesuaikan menjadi 7,5 persen, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS.
Pungutan ekspor kelapa sawit dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang mengekspor CPO atau produk turunannya, serta industri yang menggunakan bahan baku kelapa sawit.
Dana yang terkumpul dari pungutan ekspor ini digunakan untuk membiayai berbagai program, termasuk peremajaan kelapa sawit dan pengembangan biodiesel, yang merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
"Selain untuk mendukung kesejahteraan petani, pungutan ekspor ini juga penting untuk pendanaan program-program strategis, seperti peremajaan kelapa sawit dan pengembangan biodiesel," tambah Dida.
Dida juga menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk melakukan penyesuaian kebijakan pungutan ekspor CPO di masa depan, tergantung pada hasil evaluasi dan perkembangan pasar global.
Jika kondisi pasar atau kebutuhan dalam negeri berubah, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan disesuaikan lebih lanjut untuk mencapai keseimbangan yang lebih baik antara daya saing global dan kesejahteraan petani sawit.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, Indonesia dapat terus mempertahankan posisinya sebagai salah satu produsen utama CPO dunia, sambil memastikan bahwa sektor kelapa sawit tetap memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara, petani, dan industri terkait.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tarif pungutan ekspor CPO kini ditetapkan sebesar 7,5 persen, yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang hampir mencapai 11 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi industri kelapa sawit untuk beradaptasi dengan perubahan kondisi pasar, sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.