Tuesday, 14 January 2025 13:33 WIB
Pangannews.id - Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan nasional serta meningkatkan ketahanan kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempercepat kemandirian farmasi dalam negeri. Hal ini dilakukan melalui tiga langkah utama, yakni penelitian dan pengembangan, produksi, serta jaminan pasar.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalucia, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama adalah mempercepat produksi bahan baku obat dalam negeri, yang saat ini masih bergantung pada impor.
“Produksi bahan baku obat harus dapat diproduksi secara mandiri di dalam negeri untuk menekan ketergantungan pada bahan baku impor dan memastikan keberlanjutan industri farmasi nasional,” ujar Rizka.
Penelitian dan Pengembangan
Langkah pertama yang ditempuh Kemenkes adalah melalui program penelitian dan pengembangan. Salah satunya adalah fasilitasi change source bahan baku obat, yaitu pengalihan sumber bahan baku dari impor menjadi bahan baku lokal.
Sejak 2022 hingga 2024, Kemenkes telah memberikan fasilitas ini kepada 42 industri farmasi. Pembiayaan Uji Bioekivalensi (BE) diberikan untuk enam bahan baku obat konsumsi terbesar, termasuk Atorvastatin, Candesartan, dan Bisoprolol.
Selain itu, Kemenkes juga menjalin kerja sama dengan Medicines Patent Pool (MPP) untuk meningkatkan akses pengembangan obat baru di Indonesia. Beberapa kolaborasi strategis yang telah dilakukan meliputi produksi obat-obatan seperti Nilotinib untuk leukemia, Molnupiravir untuk COVID-19, dan Dolutegravir untuk HIV/AIDS.
Produksi
Langkah kedua adalah meningkatkan produksi dalam negeri. Kemenkes berkomitmen memberikan insentif kepada pelaku usaha farmasi yang berupaya memproduksi obat menggunakan bahan baku lokal.
Insentif ini berupa percepatan proses perizinan dan fasilitas fiskal maupun non-fiskal untuk industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi dalam negeri. Salah satu upaya yang sedang dilaksanakan adalah memperbaiki tata niaga impor bahan baku obat, dengan harapan bahwa lebih banyak bahan baku obat yang dapat diproduksi di dalam negeri.
Rizka menyebutkan bahwa saat ini, bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kemenkes sedang mengusulkan 22 jenis bahan baku obat yang sudah dapat diproduksi dalam negeri dan sedang disiapkan pengaturan tata niaga impor untuk bahan baku tersebut.
Jaminan Pasar
Langkah ketiga adalah jaminan pasar, yang meliputi regulasi untuk mendukung pemanfaatan bahan baku obat produksi dalam negeri. Kemenkes telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mempercepat penggunaan obat-obatan yang diproduksi dari bahan baku lokal.
Salah satunya adalah Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1333/2023 yang mendorong peningkatan penggunaan sediaan farmasi dengan bahan baku dalam negeri. Selain itu, terdapat pula kebijakan terkait penyesuaian klaim harga obat untuk program rujuk balik dan obat penyakit kronis.
"Kebijakan-kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat-obatan yang menggunakan bahan baku lokal dapat memiliki akses pasar yang lebih luas, dan mendukung industri farmasi nasional untuk berkembang," pungkas Rizka.
Editor : Adi Permana
Tuesday, 04 February 2025 17:56 WIB
Saturday, 25 January 2025 11:28 WIB
Friday, 24 January 2025 09:50 WIB
Wednesday, 22 January 2025 21:08 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...