Pangannews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait penertiban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di provinsi itu.
Hal ini seiring dengan rencana KLH untuk menerbitkan sanksi administratif kepada 306 pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia, yang dianggap tidak mematuhi regulasi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Plt Kepala DLH Kalsel, Fathimatuzzahra, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KLH mengenai apakah TPA yang ada di Provinsi Kalsel akan termasuk dalam daftar yang dikenakan sanksi tersebut.
Sebelum penerbitan sanksi administratif, KLH akan melakukan pengawasan melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) ke lokasi TPA yang dimaksud. Pihaknya pun akan mempelajari isi dari kebijakan sanksi tersebut apabila TPA di Kalsel juga masuk dalam daftar yang akan diberlakukan sanksi.
Langkah ini, menurut Fathimatuzzahra, merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di seluruh daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, sehingga hanya residu sampah yang benar-benar layak dibuang ke TPA.
“Kami siap menindaklanjuti arahan dari KLH jika TPA yang ada di Kalsel termasuk dalam 306 TPA yang akan dikenakan sanksi. Namun, kami akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan DLH kabupaten/kota serta pengelola TPA untuk langkah selanjutnya,” ujar Fathimatuzzahra.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.