Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

ITB Dukung Pembatalan Izin Pengelolaan Tambang bagi Perguruan Tinggi

Bagikan
ITB dukung pembatalan izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi. (Foto : dok. ITB)
ITB dukung pembatalan izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi. (Foto : dok. ITB)

Pangannews.id - Institut Teknologi Bandung (ITB) menyambut baik keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membatalkan rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

Keputusan ini dianggap sejalan dengan prinsip dasar perguruan tinggi yang mengutamakan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Rektor ITB, Prof. Tatacipta Dirgantara, menyampaikan bahwa keputusan ini tepat untuk menjaga independensi akademik dan integritas institusi pendidikan.

"Kami percaya bahwa keputusan untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang tepat," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Tatacipta menegaskan bahwa ITB tetap berkomitmen untuk berkontribusi pada kemajuan industri pertambangan Indonesia melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, tanpa kehilangan fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menjaga independensi akademiknya.

Keputusan pembatalan tersebut merespons usulan sebelumnya dari DPR yang memasukkan ketentuan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Namun, ITB berpendapat bahwa kegiatan pertambangan memerlukan investasi besar, pengembalian modal jangka panjang, serta tingkat risiko tinggi yang membutuhkan pengelolaan yang sangat hati-hati.

Oleh karena itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang dapat berisiko menurunkan integritas akademik.

Tatacipta menambahkan bahwa secara global, tidak ada perguruan tinggi yang mengelola tambang secara langsung karena dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap keberpihakan akademik terhadap industri tertentu.

"ITB sependapat dengan keputusan ini agar perguruan tinggi tetap fokus pada Tridarma Perguruan Tinggi dan menjaga independensinya," ujarnya.

Meskipun demikian, ITB tetap melihat adanya peluang bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam industri pertambangan Indonesia.

Perguruan tinggi dapat menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bekerja di industri pertambangan, melakukan penelitian yang relevan untuk kemajuan industri, serta memberikan layanan kepakaran melalui unit usaha resmi milik perguruan tinggi.

Selain itu, ITB juga berharap dapat mengembangkan kerja sama dengan industri pertambangan dalam bentuk pendidikan dan penelitian yang saling menguntungkan.

Keputusan pembatalan izin pengelolaan tambang ini juga mencakup ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang semula mengatur pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak ketiga, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta.

Perguruan tinggi akan tetap menjadi penerima manfaat dari industri pertambangan, yang akan membantu penyediaan dana riset dan pemberian beasiswa bagi mahasiswa.

"Terutama untuk penyediaan dana riset dan juga beasiswa bagi mahasiswa," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers setelah rapat pleno yang digelar pada Senin (17/2/2025).

Editor : Adi Permana

 

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal