Pangannews.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pemusnahan terhadap bawang bombai asal Belanda sebanyak 86,4 ton yang mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) jenis Aphelenchoides fragariae.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator yang dimiliki oleh Barantin, setelah bawang bombai tersebut tiba di Indonesia pada 5 Februari 2025 melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran nematode yang dapat merusak produktivitas tanaman di sekitar lingkungan.
"Jika nematoda ini tersebar, produktivitas tanaman lain akan terganggu. Kami bertanggung jawab untuk memastikan komoditas pertanian impor yang beredar di pasar Indonesia aman dan bebas dari bahaya," ujar Sahat dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, Sahat menegaskan pentingnya langkah ini menjelang bulan suci Ramadhan, di mana konsumsi bawang bombai biasanya meningkat.
"Kami ingin memastikan bahwa komoditas yang beredar di pasar adalah barang yang sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.
Pemusnahan ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium yang terakreditasi internasional milik Balai Uji Terap, Teknik dan Metode Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Uji Terap) di Bekasi menunjukkan adanya kontaminasi nematode.
Meskipun bawang bombai tersebut sudah dilengkapi dengan dokumen impor yang sah, seperti Phytosanitary Certificate dan Certificate of Analysis, pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya organisme berbahaya tersebut.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, menjelaskan bahwa dasar pemusnahan ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Permentan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
"Protokol persyaratan phytosanitary untuk ekspor bawang bombai dari Belanda ke Indonesia menyebutkan bahwa produk tersebut harus bebas dari OPTK. Karena adanya temuan ini, kami mengambil langkah pemusnahan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Meskipun pihak pengimpor sempat mengajukan permohonan untuk menghindari pemusnahan, mereka akhirnya menyetujui langkah tersebut setelah Barantin memberikan bukti hasil pemeriksaan yang jelas dan tegas.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pemanasan menggunakan insinerator pada suhu di atas 100 derajat Celsius, untuk memastikan nematode yang terdapat pada bawang bombai tersebut mati.
Nematode ini diketahui dapat mati pada suhu 51 derajat Celsius dalam waktu 15 menit, namun Barantin memastikan untuk menggunakan suhu lebih tinggi untuk menjamin keamanannya.
Pemusnahan bawang bombai ini turut disaksikan oleh sejumlah anggota Komisi IV DPR RI, Bea Cukai Tanjung Priok, Polri, serta perwakilan dari pihak importir dan instansi terkait lainnya. Nilai komoditas bawang bombai yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp1,25 miliar.
Sahat menambahkan bahwa Barantin telah mengirimkan pemberitahuan terkait temuan ini kepada negara pengekspor, Belanda, untuk lebih memperhatikan kualitas barang yang akan diekspor ke Indonesia, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.