Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

BKSDA Sumbar Tegaskan Tidak Ada Izin untuk Wisata Pemandian di Sungai Batang Anai

Bagikan
BKSDA Sumbar tegaskan tidak ada izin untuk wisata pemandian di Sungai Batang Anai. (Foto : Antara)
BKSDA Sumbar tegaskan tidak ada izin untuk wisata pemandian di Sungai Batang Anai. (Foto : Antara)

Pangannews.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa aktivitas wisata pemandian di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar, merupakan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin resmi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, pada Minggu (3/3/2025). “Kami memastikan bahwa tempat pemandian tersebut ilegal,” ujar Lugi Hartanto di Padang, seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada izin yang dikeluarkan untuk aktivitas atau pembangunan apa pun di sekitar aliran Sungai Batang Anai.

BKSDA Sumbar berencana untuk segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti keberadaan tempat pemandian ilegal ini.

“Kami akan mendatangi lokasi dan meminta klarifikasi kepada pemilik atau pengelola,” tambahnya.

Meskipun telah dipasang papan peringatan yang berisi larangan untuk melakukan aktivitas, termasuk mendirikan bangunan di sepanjang bantaran sungai, BKSDA mencatat masih adanya masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

“Masih ada masyarakat yang membandel dengan mendirikan tempat pemandian di lokasi yang sudah dilarang. Padahal, ini sangat berbahaya,” jelas Lugi.

Pemasangan papan informasi dan penyuluhan tentang larangan mendirikan bangunan tersebut dilakukan setelah bencana lahar dingin dan galodo yang terjadi pada 11 Mei 2024. Bencana ini menghancurkan sejumlah wilayah di Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Padang Panjang, mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.

Dalam upaya jangka panjang, BKSDA Sumbar bersama dengan kementerian terkait tengah berusaha untuk mengurus proses pengajuan agar kawasan sekitar Sungai Batang Anai dapat ditetapkan sebagai cagar alam.

“Kami sedang mengurus dokumen dan kelengkapan untuk menjadikan kawasan ini cagar alam. Saat ini, prosesnya masih berjalan,” imbuh Lugi.

Bencana lahar dingin yang melanda pada 11 Mei 2024 menjadi pengingat akan potensi bahaya yang ada di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. Bencana tersebut menelan korban jiwa setidaknya 63 orang dan menyebabkan kerusakan parah, termasuk putusnya jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang dan Kota Bukittinggi.

Salah satu daerah yang paling parah terdampak adalah kawasan Lembah Anai, yang terletak di sekitar Sungai Batang Anai. BKSDA mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan keselamatan dan mematuhi aturan yang ada guna mencegah terjadinya bencana serupa.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal