Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Pemprov Papua Barat Siap Ajukan Permohonan Penetapan Hutan Adat di Kaimana

Bagikan
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy Walter Susanto. (Foto : Antara)
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy Walter Susanto. (Foto : Antara)

Pangannews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat berencana untuk mengajukan permohonan penetapan status hutan adat di Kabupaten Kaimana, sebagai langkah lanjutan setelah Kabupaten Teluk Bintuni berhasil mengajukan status serupa.

Penetapan hutan adat menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan perekonomian dan mengurangi kesenjangan sosial masyarakat melalui konsep perhutanan sosial.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, hutan adat merupakan salah satu dari lima skema perhutanan sosial yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat melalui tiga pilar utama, yakni ketersediaan lahan, kesempatan usaha, dan pengembangan sumber daya manusia.

“Dalam tahun ini, kami akan fokus untuk menambah jumlah hutan adat di beberapa kabupaten seperti Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak. Sampai saat ini, baru Kabupaten Teluk Bintuni yang memiliki status hutan adat di Papua Barat,” ungkap Jimmy Walter Susanto, Rabu (19/3/2025), seperti dikutip dari Antara.

Hutan adat dapat dikembangkan oleh masyarakat pemilik hak ulayat sebagai kawasan ekowisata yang ramah lingkungan, sambil tetap menjaga keseimbangan alam dan keberagaman hayati yang ada di Papua Barat.

Hal ini juga memberi peluang bagi masyarakat adat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan dan meningkatkan perekonomian mereka.

"Sejengkal tanah di seluruh wilayah Papua ini dimiliki oleh masyarakat hukum adat, jadi kami dorong penambahan hutan adat di berbagai wilayah," lanjutnya.

Namun, untuk dapat mewujudkan pengakuan status hutan adat, Pemerintah Kabupaten setempat juga perlu memberikan dukungan melalui penerbitan peraturan daerah (perda) yang mengatur masyarakat hukum adat.

Jimmy menegaskan bahwa identitas masyarakat hukum adat harus diakomodasi dalam produk hukum daerah sebagai bagian dari persyaratan untuk mengajukan pengakuan status hutan adat kepada Kementerian Kehutanan.

“Kabupaten yang belum memiliki perda terkait masyarakat hukum adat, sehingga proses pengajuan permohonan pengakuan hutan adat menjadi terhambat,” tambah Jimmy.

Dengan penetapan status hutan adat, diharapkan masyarakat hukum adat dapat lebih berperan dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan, dan menikmati manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari potensi ekowisata dan hasil hutan lainnya.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal