Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Prabowo Terbitkan Inpres untuk Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Bagikan
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pangannews.id - Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo menargetkan terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi nasional yang mendukung swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan menuju Indonesia Emas 2045.

Inpres ini menekankan pentingnya peran koperasi dalam memperkuat ekonomi desa dan masyarakat, dengan berbagai layanan yang dapat mencakup kebutuhan dasar seperti sembako murah, layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek, serta cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan.

Selain itu, koperasi juga akan berfungsi sebagai pusat distribusi logistik untuk kebutuhan masyarakat.

“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi rakyat, terutama di desa. Kami ingin memastikan bahwa setiap desa memiliki akses ke berbagai layanan penting yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Prabowo.

Inpres ini juga menetapkan peran strategis berbagai kementerian dan pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut. Kementerian Koperasi dan UKM, misalnya, diberikan tugas untuk menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan sumber daya manusia (SDM) berbasis digital.

Sementara itu, Kementerian Desa akan memfasilitasi pengadaan lahan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat desa.

Kementerian Keuangan juga berperan dalam alokasi dana dari APBN 2025 untuk modal awal koperasi, sekaligus memberikan insentif bagi desa yang aktif membentuk koperasi.

Selain itu, pemerintah daerah, khususnya gubernur, bupati, dan wali kota, diarahkan untuk memprioritaskan penggunaan APBD dalam pendanaan akta notaris dan pendampingan koperasi.

Layanan dan Pendanaan Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih akan menawarkan berbagai jenis layanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa. Di antaranya adalah kantor koperasi yang berfungsi sebagai pusat layanan administrasi, klinik dan apotek desa untuk layanan kesehatan dengan harga terjangkau, cold storage untuk menyimpan hasil pertanian dan perikanan, serta layanan simpan pinjam untuk modal usaha.

Layanan logistik desa juga akan difasilitasi untuk mendukung distribusi kebutuhan pokok.

Pendanaan untuk koperasi ini berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Desa yang aktif dalam pembentukan koperasi akan mendapatkan insentif tambahan melalui APBDes.

Pemerintah mendorong desa-desa untuk segera mengambil langkah teknis yang diperlukan, seperti mengadakan musyawarah desa, koordinasi dengan camat dan dinas koperasi setempat, serta sosialisasi manfaat koperasi kepada warga desa.

Selain itu, desa juga diminta untuk mengurus legalitas koperasi melalui akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Presiden juga menginstruksikan kepada kepala desa untuk segera membentuk tim percepatan koperasi yang melibatkan Karang Taruna dan PKK. Perangkat desa juga dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi atau dinas terkait.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal