Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

KLH Dukung Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter

Bagikan
KLH dukung Bali larang produksi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter. (Foto : Pixabay)
KLH dukung Bali larang produksi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter. (Foto : Pixabay)

Pangannews.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan dukungannya terhadap langkah progresif Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi air minum dalam kemasan plastik (AMDK) berukuran di bawah 1 liter.

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengembangan SDM Lingkungan Hidup di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (15/4/2025).

Menurut Hanif, upaya yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster merupakan langkah nyata untuk memperbaiki kualitas lingkungan di Bali.

Ia menegaskan bahwa keberadaan kemasan plastik kecil, khususnya botol dan gelas plastik sekali pakai, sangat berkontribusi terhadap pencemaran mikroplastik yang kini telah menyebar luas di berbagai ekosistem.

“Saya di ruang ini mendukung sepenuhnya upaya Gubernur Bali untuk menghentikan plastik kemasan minuman kurang dari 1 liter. Saya dukung sepenuhnya. Karena itu adalah upaya serius untuk meningkatkan kualitas lingkungan di Bali yang merupakan muka wisata kita,” kata Hanif.

Fenomena mikroplastik, menurut Hanif, merupakan hasil dari degradasi tidak sempurna sampah plastik yang bocor ke lingkungan. Mikroplastik tidak hanya mencemari laut dan tanah, tetapi juga berisiko tinggi masuk ke tubuh manusia.

Ia memperingatkan bahwa mikroplastik kerap membawa logam-logam berat dan bahan berbahaya lainnya yang dapat melukai tubuh manusia tanpa adanya penyembuhan yang efektif.

Data dari KLH menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, Indonesia menghasilkan sekitar 33,7 juta ton sampah dari 311 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, 19,64 persen adalah sampah plastik, menjadikannya jenis sampah terbesar kedua setelah sisa makanan.

Kebijakan larangan produksi AMDK di bawah 1 liter tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, yang diterbitkan sebagai bagian dari strategi pengurangan sampah plastik di Pulau Dewata.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan mematikan usaha, tetapi justru mendorong inovasi kemasan yang lebih ramah lingkungan.

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha, tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan. Kan bisa botol kaca, seperti di Karangasem ada, bagus botolnya,” ujar Koster saat menyampaikan kebijakan tersebut di Denpasar, Minggu (6/3/2025).

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal