Pangannews.id - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menegaskan komitmennya dalam memastikan kehalalan produk makanan yang beredar di wilayahnya.
Tindak lanjut dilakukan setelah beredarnya surat edaran dari BPJPH Republik Indonesia terkait peredaran produk yang mengandung unsur babi di ritel modern.
“Untuk masyarakat Kabupaten Bogor, kami minta tidak perlu khawatir. Kami terus berupaya menjaga keamanan dan kehalalan produk yang beredar, agar masyarakat merasa aman dalam berbelanja,” ujar Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dikutip Rabu, 30 April 2025.
Rudy menyatakan bahwa Pemkab Bogor telah mengirimkan imbauan kepada pelaku usaha, termasuk distributor dan pusat distribusi dari jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan jika terdapat toko yang tidak mengindahkan instruksi tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap izin usaha serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rudy.
Langkah konkret juga diambil Disdagin Kabupaten Bogor dengan meminta seluruh toko untuk menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan lagi menjual produk yang mengandung unsur babi.
Langkah ini diambil guna memperkuat komitmen seluruh pelaku usaha terhadap kepatuhan atas regulasi halal yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Disdagin Kabupaten Bogor Arif Rahman menjelaskan bahwa pihaknya telah aktif menyebarkan imbauan kepada jaringan ritel modern di wilayahnya.
Ia juga mendorong seluruh camat untuk proaktif mengawasi toko-toko di wilayah masing-masing.
“Kami juga minta camat untuk turut mengawasi di wilayahnya masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Arif mengakui bahwa sebagian besar pelaku usaha menunjukkan kesadaran yang baik. Banyak di antara mereka yang langsung menarik produk dari rak penjualan begitu menerima surat edaran dari pusat.
"Untuk memperkuat komitmen ini, Disdagin akan meminta setiap toko menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual produk yang mengandung unsur babi," ucapnya.
Disdagin juga memastikan bahwa evaluasi terhadap praktik distribusi dan penjualan akan dilakukan secara berkala.
Pengawasan intensif dilakukan tidak hanya pada toko besar, tetapi juga terhadap toko kecil yang menjual makanan ringan dan produk kemasan.
Editor: Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.