Pangannews.id - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengalihkan enam unit mobil dinas yang disalahgunakan oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadi kendaraan patroli.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penyalahgunaan aset negara oleh sejumlah kepala bidang di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Langkah tegas tersebut diumumkan Rudy di Cibinong, Rabu. Ia mengaku geram karena mobil dinas jenis Suzuki Jimny tiga pintu yang dibeli pada 2023 itu digunakan tidak semestinya.
Beberapa unit bahkan diketahui telah diganti plat nomornya dari merah menjadi hitam.
"Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli," ungkap Rudy Susmanto.
Mobil yang memiliki nilai pasar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta itu, menurut Rudy, semestinya digunakan untuk pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat.
"Mobil itu dibeli pakai uang rakyat. Tidak etis kalau hanya digunakan kepala bidang. Harusnya untuk pelayanan publik," ujar Bupati Rudy.
Keenam unit mobil Jimny tersebut kini dialihfungsikan menjadi kendaraan operasional untuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, taman DPKPP, Stadion Pakansari, sosialisasi Command Center 112, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Damkar. Sebagai penanda, mobil-mobil itu kini telah dipasangi stiker bertuliskan "mobil patroli".
Pengalihan fungsi kendaraan ini juga mengikuti arahan dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menekankan pentingnya penggunaan kendaraan dinas sesuai tugas dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) penempatan.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran semua pihak untuk memajukan pelayanan, infrastruktur, dan citra daerah," kata Bupati Rudy Susmanto.
Editor: Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.