Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Pemerintah Akan Tambah Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp50 Triliun,Targetkan 82,9 Juta Penerima Manfaat

Bagikan
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @prabowo)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @prabowo)

Pangannews.id - Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai mekanisme pengaturan tambahan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk mendukung percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rencana tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, usai pembahasan rancangan Perpres tentang Tata Kelola MBG di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

“Kita lagi membuat mekanismenya dulu ya, makanya ada percepatan-percepatan, kalau ada percepatan kan butuh anggaran,” kata Dadan Hindayana.

Ia menjelaskan bahwa anggaran dasar untuk Program MBG telah dijamin oleh pemerintah, namun kebutuhan tambahan dana akan sangat bergantung pada seberapa cepat program tersebut dijalankan.

“Hanya nanti berapa yang akan kita jaminkan, sangat tergantung dari percepatan itu kapan dilakukan,” ucapnya melansir Antara.

Dadan menambahkan bahwa dorongan percepatan berasal dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang merasa prihatin dengan kondisi gizi di daerah dan mendorong perluasan jangkauan program.

“Pak Presiden itu setiap kali ke daerah, dia merasa miris karena sebenarnya lebih banyak yang bisa menerima, maka kita membutuhkan percepatan seperti ini,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah terus menggodok Perpres atau Instruksi Presiden (Inpres) yang akan menjadi pedoman pelaksanaan dan akselerasi Program MBG. Program ini menargetkan penerima sebanyak 82,9 juta orang.

“Ini harus dirumuskan peran itu karena ini program utama, harus ada urgensi bahwa ini sangat mendesak dan penting. Nah, nanti akan dirumuskan dalam perpres atau inpres,” ujar Menko Zulkifli Hasan.

Regulasi tersebut akan memuat strategi pelaksanaan, jumlah sekolah penerima, tata kelola program, pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pembagian tugas masing-masing kementerian dan lembaga terkait.

Editor: Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal