Terbukti Main Curang pada Label dan Mutu, Produsen Beras Terancam Sanksi

Pers Pangannews

Friday, 27 June 2025 13:25 WIB

news
Terbukti main curang pada label dan mutu, produsen beras terancam sanksi. (Foto : Pixabay)

Pangannews.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengingatkan pelaku usaha perberasan untuk tidak bermain-main dengan label dan mutu produk beras yang beredar di pasaran.

Peringatan ini muncul setelah pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam distribusi beras, mulai dari ketidaksesuaian isi dengan label kemasan, hingga manipulasi kualitas dan harga jual.

“Packaging beras mohon bisa disesuaikan dengan label. Kalau ditulis 5 kilo ya harus 5 kilo, bukan kurang. Label harus sesuai dengan isinya, dan mutu beras juga jangan dicampur seenaknya,” ujar Arief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2025).

Temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil inspeksi gabungan antara Kementerian Pertanian, Bapanas, dan Satgas Pangan Polri. Mereka menemukan adanya perbedaan signifikan antara mutu beras di label dan kenyataan di lapangan, serta praktik oplosan yang merugikan konsumen.

Arief menekankan bahwa pelanggaran semacam ini bukan hanya urusan etika dagang, tapi juga bisa berujung pada sanksi hukum.

“Sudah ada regulasi yang mengatur, baik dari Bapanas maupun Kementerian Pertanian. Pelanggaran label dan mutu masuk kategori pelanggaran Pasal 12 dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2024,” tegasnya.

Menurut aturan tersebut, mutu beras dibagi dalam empat kelas, yakni premium, medium, submedium, dan pecah. Masing-masing memiliki standar mutu yang ketat, terutama untuk beras premium yang hanya boleh mengandung maksimal 15 persen butir patah, 0,5 persen menir, dan tidak boleh mengandung benda asing maupun gabah.

Sementara itu, harga juga wajib mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024. Namun di pasaran, ditemukan beras kualitas medium dijual dengan harga premium, bahkan melebihi HET, yang jelas merugikan masyarakat.

Pengawasan dan Sertifikasi

Selain soal label dan mutu, Bapanas juga mendesak pelaku usaha untuk segera mengurus izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) setempat. Sertifikasi ini penting untuk memastikan keamanan dan kualitas produk pangan yang beredar.

“Kepada teman-teman penggiling padi dan pabrik, mohon timbangannya ditera. Jangan sampai timbangan curang, itu bisa dianggap penipuan. Kita bicara pangan pokok, ini menyangkut hajat hidup banyak orang,” kata Arief.

Temuan pemerintah menunjukkan pola kecurangan sistematis dalam rantai distribusi beras yang berpotensi merugikan konsumen hingga triliunan rupiah.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga mengungkap adanya praktik pengoplosan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang kemudian dijual sebagai beras premium.

Bagi konsumen, kejadian ini mengingatkan untuk lebih jeli saat membeli beras. Pemerintah juga diharapkan memperketat pengawasan di lapangan serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti curang.

“Kalau mutu, berat, dan harga tidak sesuai, yang rugi bukan hanya konsumen, tapi juga pelaku usaha yang jujur. Kita ingin pasar yang adil dan transparan,” tutup Arief.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...