Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

GIMNI Usulkan MinyaKita Disalurkan Melalui Lembaga Pemerintah

Bagikan
GIMNI usulkan MinyaKita disalurkan melalui lembaga pemerintah.
GIMNI usulkan MinyaKita disalurkan melalui lembaga pemerintah.

Pangannews.id - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyarankan agar distribusi minyak goreng bersubsidi, MinyaKita, dialihkan langsung ke lembaga pemerintah seperti Bulog, ID FOOD, atau PT Pos Indonesia, khususnya untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, harga MinyaKita sebaiknya dibiarkan mengikuti mekanisme pasar. Sebagai gantinya, bantuan kepada masyarakat kurang mampu bisa diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), dengan data penerima yang sudah tersedia di tingkat kecamatan.

"Tak perlu lagi mengatur-atur harga. Biarkan harga MinyaKita berjalan sesuai pasar, dan berikan BLT kepada masyarakat yang memang membutuhkan," kata Sahat, dikutip dari Antara.

Sahat menjelaskan, harga MinyaKita ditentukan oleh tiga komponen utama, yakni harga bahan baku minyak sawit mentah (CPO) dan biaya angkutnya, biaya produksi dan pengemasan, serta ongkos distribusi ke konsumen.

Namun, karena sebagian besar pabrik minyak goreng berada di Pulau Jawa dan Sumatera, ia menilai perubahan skema distribusi tidak akan terlalu berdampak terhadap harga secara nasional.

MinyaKita merupakan program pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Sahat menyebut, di beberapa negara, pemerintah hanya mengatur harga pasar dan memberi subsidi kepada masyarakat dalam bentuk potongan harga. Pengecer kemudian melaporkan transaksi dan mengklaim selisih harga kepada pemerintah.

Ia menilai sistem distribusi yang digunakan saat ini, seperti Simirah, masih terbatas karena hanya memantau jalur distribusi barang tanpa memastikan ketepatan sasaran.

Sebagai solusi, Sahat menyarankan pembelian MinyaKita dilakukan langsung dari produsen dengan harga pasar.

Minyak tersebut lalu disalurkan ke masyarakat kurang mampu lewat PT Pos Indonesia, dan selisih harga ditanggung oleh dana sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Ini solusi sederhana. Pemerintah bisa menutup selisih harga dari dana BPDP, tanpa harus mengintervensi harga pasar," pungkasnya.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal