Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

MUI Jateng Haramkan Peternakan Babi, Termasuk yang Modern

Bagikan
MUI Jateng haramkan peternakan babi, termasuk yang modern. (Foto : iStock)
MUI Jateng haramkan peternakan babi, termasuk yang modern. (Foto : iStock)

Pangannews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi mengeluarkan fatwa keharaman terhadap usaha peternakan babi, baik tradisional maupun modern.

Fatwa tersebut tidak hanya melarang konsumsi, tapi juga seluruh bentuk aktivitas usaha, mulai dari pendirian, perizinan, hingga kepegawaian di industri peternakan babi.

Ketetapan itu tertuang dalam Fatwa Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025 di Semarang.

Fatwa ini muncul sebagai respons terhadap surat permohonan dari perusahaan besar di sektor pangan yang ingin membangun peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.

Dalam dokumen resmi yang dikutip dari situs MUI, Rabu (6/8/2025), disebutkan bahwa permohonan fatwa tersebut telah melalui proses koordinasi antara MUI Pusat dan MUI Jawa Tengah, serta kajian hukum syariah yang mendalam.

"Usaha peternakan babi, baik secara tradisional maupun modern, mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya," tulis MUI Jateng dalam fatwa tersebut.

Fatwa ini memuat sejumlah ketetapan hukum yang menegaskan bahwa:

  • Membuka atau menjalankan usaha peternakan babi hukumnya haram.
  • Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi juga diharamkan.
  • Memberikan izin atas pendirian peternakan babi dinyatakan haram.
  • Segala bentuk dukungan, fasilitasi, atau keterlibatan dalam usaha peternakan babi termasuk dalam kategori keharaman.

Tak hanya berhenti di aspek hukum, MUI Jateng juga menyampaikan rekomendasi langsung kepada pemerintah daerah agar tidak mengeluarkan izin usaha peternakan babi. Ormas Islam dan umat Islam juga diminta menolak rencana tersebut secara aktif.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal