Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Gagal Diselundupkan ke Jawa, 116 Satwa Liar Diamankan di Maluku

Bagikan
Iguana ekor berduri Papua (Ctenosaura) , salah seekor satwa yang diselamatkan BKSDA Maluku. (Foto: ANTARA/Winda Herman)
Iguana ekor berduri Papua (Ctenosaura) , salah seekor satwa yang diselamatkan BKSDA Maluku. (Foto: ANTARA/Winda Herman)

Pangannews.id – Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku bersama petugas kapal Pelni KM Sinabung berhasil mengamankan 116 ekor satwa liar yang disembunyikan di dalam plafon ruang kapal.

Satwa-satwa tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke Pulau Jawa, dengan tujuan utama Surabaya.

Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Christyan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari temuan petugas kapal yang mencurigai adanya pergerakan mencurigakan di area plafon ruang kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, puluhan satwa liar ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Beberapa di antaranya bahkan sudah mati. Satwa yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk reptil dan burung langka yang dilindungi.

Di antaranya terdapat iguana ekor berduri Papua, biawak pohon tutul biru, ular sanca hijau, ular death adder Papua, dan burung nuri ara mata ganda. Dari total 116 ekor, sebagian besar masih hidup, namun terdapat sejumlah satwa yang ditemukan dalam keadaan mati, diduga akibat kondisi pengangkutan yang tidak layak.

“Temuan ini menunjukkan bahwa satwa-satwa liar tersebut, yang beberapa di antaranya merupakan spesies langka, kemungkinan besar akan diperdagangkan secara ilegal di Pulau Jawa, terutama di wilayah Surabaya,” kata Arga.

Untuk menjamin keselamatan satwa-satwa yang masih hidup dan meminimalisir risiko kematian lebih lanjut, BKSDA Maluku langsung mengambil langkah perawatan.

Satwa jenis reptil dititipkan kepada pihak yang memiliki izin edar untuk diberikan perawatan sementara, sementara burung-burung yang berhasil diselamatkan langsung dibawa ke Stasiun Konservasi Satwa untuk menjalani proses rehabilitasi.

Arga menegaskan bahwa BKSDA Maluku terus berkomitmen untuk memberantas perdagangan satwa liar di wilayahnya. Selain melakukan patroli dan pengawasan, pihaknya juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat, termasuk para pengguna jasa transportasi laut.

BKSDA juga mengimbau masyarakat, khususnya awak kapal dan penumpang, untuk tidak membawa atau memperdagangkan satwa liar tanpa izin resmi.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal