Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

ORI: Inovasi Teknologi Pangan Wajib Transparan dan Bebas Maladministrasi

Bagikan
Kantor Ombudsman Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
Kantor Ombudsman Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Pangannews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam transformasi digital sektor pangan harus benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebut lembaganya memiliki peran sentral sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pelayanan Melalui Transformasi Digital Mendukung Inovasi Industri Pangan di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

“Dalam proses transformasi digital sektor pangan, Ombudsman tidak hanya menangani aduan, tapi juga menjalankan pengawasan proaktif, pencegahan, serta memberi rekomendasi kebijakan agar modernisasi tetap sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas maladministrasi,” ujar Yeka.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, Ombudsman menerima sekitar 10.837 laporan masyarakat. Dari jumlah itu, 10.303 kasus berhasil diselesaikan, melampaui target penyelesaian 9.672 laporan.

Bidang agraria dan pertanahan menempati urutan tertinggi dengan 1.861 aduan, diikuti kepegawaian 1.354 laporan, pendidikan 1.041 laporan, serta perhubungan dan infrastruktur 726 laporan.

Dari sisi instansi, pemerintah daerah menjadi pihak yang paling banyak diadukan dengan 5.146 kasus. Setelahnya disusul Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 1.338 laporan, serta BUMN dan BUMD dengan 724 laporan.

“Data ini menegaskan bahwa sektor agraria, yang erat kaitannya dengan pangan dan pertanian, masih rawan terhadap keterlambatan pelayanan, sengketa lahan, maupun penyimpangan prosedur,” jelas Yeka.

Menurutnya, fakta itu menjadi peringatan bahwa digitalisasi di sektor pangan tidak cukup hanya berorientasi pada inovasi teknologi.

Transformasi tersebut harus diperkuat dengan pengawasan sistematis, koordinasi lintas lembaga, dan komitmen integritas agar tata kelola publik adil, efisien, serta berpihak pada kepentingan rakyat.

Ia juga menyinggung hasil kajian Kementerian PPN/Bappenas tahun 2025 yang menunjukkan kemitraan multipihak mampu menurunkan biaya logistik pangan hingga 15 persen serta memperluas akses petani kecil ke pasar modern sebesar 25 persen.

“Karena itu, penting membangun kesadaran kolektif di semua pemangku kepentingan untuk menyusun langkah bersama dalam mengawasi pelayanan publik melalui transformasi digital yang mendukung inovasi industri pangan,” pungkas Yeka.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal