Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

KPK Dalami Mekanisme Program MBG agar Bebas Korupsi

Bagikan
Gedung KPK, Jakarta. (Foto : RRI)
Gedung KPK, Jakarta. (Foto : RRI)

Pangannews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kajian ini dilakukan untuk memastikan program tersebut berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kajian ini tengah dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK. Melalui kajian tersebut, KPK akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada para pemangku kepentingan agar pelaksanaan program MBG lebih akuntabel.

“KPK saat ini sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring. Hasil dari kajian itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder terkait,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurut Budi, KPK melakukan observasi langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan fakta yang dibutuhkan. Analisis terhadap temuan-temuan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi akhir.

“Kajian ini membutuhkan proses yang komprehensif agar kesimpulannya nanti benar-benar utuh dan bisa menjadi dasar perbaikan yang konkret dalam pelaksanaan program MBG,” jelasnya.

Langkah KPK ini sejalan dengan komitmen Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memperkuat tata kelola dan integritas di satuan pelaksana MBG. BGN menegaskan tidak akan mentoleransi praktik korupsi di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Pegawai SPPG yang terbukti korupsi akan dihukum, termasuk sanksi pemecatan,” tegas Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, seperti dikutip daeri Antara, Kamis (9/102025).

Sebagai bukti ketegasan tersebut, BGN telah memecat seorang kepala SPPG karena diduga terlibat praktik korupsi. Modus yang digunakan, yakni berkolusi dengan sebuah yayasan untuk membeli bahan baku berkualitas rendah dengan imbalan pembayaran bulanan.

Dari hasil investigasi internal, kepala SPPG tersebut dijanjikan bagian dari selisih harga antara pembelian bahan baku sebenarnya dengan harga yang dilaporkan ke BGN. Nilai keuntungan ilegal itu disebut mencapai hampir Rp20 juta per bulan.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal