Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Jakarta Siapkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Bagikan
Jakarta siapkan Pergub larangan perdagangan daging anjing dan kucing. (Foto : Pixabay)
Jakarta siapkan Pergub larangan perdagangan daging anjing dan kucing. (Foto : Pixabay)

Pangannews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi Masyarakat.

Rencana tersebut disampaikan Pramono usai menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, DMFI menyampaikan berbagai masukan dan kekhawatiran terkait praktik jual beli daging anjing dan kucing di Ibu Kota.

“Mereka menyampaikan sejumlah keluhan dan usulan, dan saya langsung menindaklanjuti. Salah satu permintaan mereka adalah agar diterbitkan aturan mengenai dog meat free, artinya pelarangan konsumsi daging anjing di Jakarta. Usulannya bisa berbentuk Pergub atau bahkan Perda,” kata Pramono.

Menurutnya, regulasi ini penting untuk mencegah risiko penyebaran rabies yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Ia menyebut akan segera menginstruksikan jajarannya di Pemprov DKI untuk menyusun rancangan Pergub tersebut.

“Kalau nanti berbentuk Perda, tentu akan kami ajukan ke DPRD DKI Jakarta. Kami berharap langkah ini mendapat dukungan dari legislatif,” ujarnya.

Pramono menambahkan, dasar hukum untuk kebijakan ini telah ada, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kedua undang-undang itu bisa menjadi acuan bagi Jakarta dalam menerapkan kebijakan ini. Mudah-mudahan Jakarta bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” jelasnya.

Sementara itu, CEO DMFI Karin Franken menyambut baik komitmen Pemprov DKI dalam menindaklanjuti persoalan perdagangan daging anjing dan kucing. Ia menilai langkah tersebut merupakan kemajuan besar dalam perlindungan kesejahteraan hewan di Indonesia.

Hal senada disampaikan Marry Ferdinandes, dokter hewan sekaligus perwakilan DMFI. Ia menilai penerbitan Pergub larangan perdagangan daging anjing dan kucing menjadi langkah strategis dan perlu diapresiasi.

“Jakarta adalah barometer nasional. Jika larangan ini diterapkan di sini, akan menjadi contoh bagi daerah lain. Pelarangan ini juga penting untuk menekan penyebaran rabies yang hingga kini masih menjadi ancaman,” tutur Marry.

Ia menegaskan, kondisi perdagangan daging anjing di Jakarta saat ini cukup memprihatinkan dan perlu segera ditangani secara serius. “Kami berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta atas komitmennya yang tegas untuk segera mewujudkan Pergub pelarangan ini,” tambahnya.

Dengan rencana penerbitan regulasi baru ini, Jakarta akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang secara tegas melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing maupun kucing, sekaligus memperkuat komitmen terhadap kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal