Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Ombudsman Dukung Penambahan MinyaKita dalam Bantuan Pangan

Bagikan
Ombudsman dukung penambahan MinyaKita dalam bantuan pangan. (Foto: ilustrasi)
Ombudsman dukung penambahan MinyaKita dalam bantuan pangan. (Foto: ilustrasi)

Pangannews.id - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang menambahkan minyak goreng MinyaKita ke dalam program bantuan pangan nasional untuk periode Oktober–November 2025.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menilai penambahan komoditas MinyaKita dalam bantuan pangan memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial dan mengendalikan harga kebutuhan pokok.

“Upaya ini menunjukkan pemerintah berpihak pada masyarakat dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap HET,” kata Yeka dalam rapat pembahasan penggunaan aplikasi SIMIRAH untuk penyaluran MinyaKita, Senin (27/10/2025).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, serta sejumlah instansi lain yang terlibat dalam pengawasan distribusi bahan pokok.

Meski mendukung penuh kebijakan itu, Ombudsman mengingatkan pentingnya penyiapan aturan teknis dan mekanisme pengawasan yang kuat agar penyaluran MinyaKita tidak menimbulkan gangguan pada pasar.

Menurut Yeka, pengalaman selama ini menunjukkan kebijakan harga sering menghadapi tantangan di lapangan, baik dalam hal distribusi maupun ketersediaan barang.

“Setelah keputusan diambil, implementasinya harus diikuti dengan regulasi yang tegas dan pengawasan yang berjalan efektif,” ujar Yeka menegaskan.

Ia juga menekankan perlunya mitigasi risiko agar program bantuan pangan tetap seimbang dengan dinamika pasar dan tidak menekan pelaku usaha di sektor minyak goreng.

Sementara itu, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Andi Afdal, menyebut kebijakan penambahan komoditas bantuan pangan sebagai kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia mengatakan, langkah pemerintah ini tidak hanya menambah nilai bantuan, tetapi juga memperkuat stabilitas harga bahan pokok di penghujung tahun.

“Kami berharap Ombudsman dapat memberi pandangan dan dukungan tertulis sebagai dasar bagi Bulog dalam menjalankan program ini,” ujar Andi.

Dari sisi teknis, Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas, Indra Wijayanto, menjelaskan penyaluran MinyaKita akan menggunakan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

Sistem ini memungkinkan proses distribusi dilakukan secara digital dan terintegrasi, mulai dari produsen hingga pengecer, dengan pengawasan berlapis dari kementerian dan lembaga terkait.

“Melalui SIMIRAH, distribusi minyak goreng akan lebih transparan dan terpantau dari hulu ke hilir,” kata Indra.

Ia menambahkan, pada tahun 2024 pemerintah menyalurkan bantuan pangan kepada 22 juta penerima manfaat, sementara pada 2025 jumlahnya disesuaikan menjadi 18 juta rumah tangga penerima bantuan.

Tahap pertama bantuan telah disalurkan dalam bentuk beras 10 kilogram kepada 18,3 juta keluarga, sebagai bagian dari kebijakan pengendalian harga dan stimulus ekonomi.

Mulai Oktober hingga November 2025, pemerintah menambah komoditas dalam paket bantuan dengan memberikan beras 10 kilogram dan minyak goreng MinyaKita sebanyak dua liter per bulan.

Program ini dikoordinasikan lintas kementerian, antara lain Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bapanas, serta Kementerian Pertanian.

Indra menjelaskan, tambahan minyak goreng dalam program bantuan diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat dan menjaga stabilitas harga di pasar menjelang akhir tahun.

“Tujuannya agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki daya beli, sementara harga minyak goreng tetap stabil di pasaran,” ujarnya.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal