Pangannews.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli suvenir berbahan satwa dilindungi, menyusul terungkapnya kasus perdagangan bagian tubuh hewan langka di Kabupaten Banjar.
Kepala BKSDA Kalsel, Agus Ngurah Krisna, mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk yang berasal dari satwa liar yang dilindungi, baik dalam bentuk utuh maupun bagian tubuhnya.
“Keanekaragaman hayati adalah warisan untuk anak cucu kita. Jangan sampai dirusak hanya demi keuntungan sesaat,” ujarnya.
Agus menjelaskan, pelaku perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
“Sanksinya cukup berat, mulai dari dua hingga sepuluh tahun penjara dan denda antara seratus juta sampai tiga miliar rupiah,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah tim gabungan BKSDA Kalsel bersama Polres Banjar membongkar praktik perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah toko suvenir milik HA di Martapura.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1.930 bagian tubuh hewan langka, di antaranya tengkorak rusa dan kijang, taring beruang, paruh burung rangkong, bulu burung eksotis, serta gagang dan pipa rokok berbahan tanduk satwa.
Agus menambahkan, barang bukti tersebut nantinya akan dimusnahkan atau bisa dialihkan ke lembaga penelitian dan museum zoologi sebagai bahan edukasi, tergantung keputusan pengadilan.
Kapolres Banjar AKBP Fadli mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli bagian tubuh hewan di toko tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, pemilik toko mengakui semua barang itu miliknya dan telah menjualnya sejak 2023. Ia memperoleh barang dari seseorang berinisial A asal Hulu Sungai Tengah,” jelas Fadli.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Saat ini, tersangka menjalani penahanan rumah sejak 17 September hingga 15 November 2025.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.