Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Lidi Nipah dan Madu Kelulut Kalimantan Timur Merambah Mancanegara

Bagikan
Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Kaltim, M Gozali Rahman. (Foto : beritanusantara)
Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Kaltim, M Gozali Rahman. (Foto : beritanusantara)

Pangannews.id - Sejumlah komoditas unggulan yang dikelola kelompok tani hutan (KTH) di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mendapat tempat di pasar internasional.

Diantaranya, produk hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti lidi nipah yang telah berhasil diekspor ke luar negeri.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Kaltim, M Gozali Rahman, mengatakan komoditas lain yang juga menunjukkan perkembangan menjanjikan adalah madu kelulut. Produk ini kini menjadi salah satu andalan KTH di sejumlah kabupaten.

“Selain dua itu, ada kerajinan tangan, padi dari Anggana Abab, serta kopi Liberika dari Teluk Pandan dan kopi Robusta dari Paser Penajam,” ujarnya.

Dinas Kehutanan mencatat ada sekitar 328 kelompok tani yang saat ini dibina intensif. Mereka tersebar di 10 kabupaten dan kota dengan beragam usaha, mulai dari silvopastura, ekowisata, jasa lingkungan, peternakan, hingga produksi HHBK.

Semua kegiatan tersebut berada dalam payung program perhutanan sosial yang telah berjalan sejak 2016.

Namun, perkembangan di lapangan belum sepenuhnya mulus. Gozali mengakui masih banyak kendala yang perlu diatasi, termasuk akses lokasi yang sulit dan kelembagaan kelompok yang memerlukan pendampingan berkelanjutan.

“Jumlah tenaga penyuluh juga masih kurang. Tenaga yang ada baru 185 orang,” jelasnya.

Dari total tenaga itu, 35 merupakan PNS, 16 P3K, 80 penyuluh kehutanan swadaya masyarakat, dan 54 penyuluh swasta. Untuk menutup keterbatasan tersebut, pemerintah mendorong skema kemitraan konsesi.

Melalui mekanisme ini, perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) diwajibkan bermitra dengan kelompok tani di wilayah kerja mereka.

Adapun skema perhutanan sosial yang diakui pemerintah mencakup hutan desa, hutan masyarakat, hutan tanaman rakyat, kemitraan konsesi, dan hutan adat. Dinas Kehutanan juga terus membantu pengajuan izin agar pengelolaan lahan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat.

Gozali berharap KTH di Kaltim dapat terus memperkuat nilai tambah produksi mereka dan mendorong inovasi baru.

“Dengan fasilitas dan pendampingan yang tepat, produk mereka bisa berkembang lebih jauh,” katanya.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal