Pangannews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai mengoperasikan sistem izin edar yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Sistem ini disebut sebagai terobosan besar dalam layanan publik sektor kesehatan, sekaligus menandai era baru digitalisasi perizinan obat dan makanan di Indonesia. Peluncuran sistem tersebut diumumkan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan bahwa transformasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong percepatan pelayanan publik melalui inovasi teknologi. Atas terobosan ini, BPOM bahkan tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Lompatan Besar Layanan Publik Berbasis AI Pertama di Indonesia.
Taruna menilai perkembangan ilmu pengetahuan menuntut lembaga pengawas seperti BPOM bergerak adaptif. Menurutnya, penggunaan AI tak lagi sekadar pilihan, tetapi menjadi kebutuhan untuk meningkatkan mutu dan kecepatan proses registrasi.
Ia menjelaskan bahwa selama ini berbagai tahapan perizinan, mulai dari sertifikasi, registrasi, standardisasi hingga rekognisi, bertumpu pada database yang sangat besar dan spesifik.
Di titik ini, kecerdasan buatan berperan sebagai alat bantu untuk membaca, menganalisis, dan mencocokkan data secara lebih cepat dan akurat.
Salah satu contohnya adalah standar keamanan pada produk kosmetik. AI yang digunakan BPOM menyimpan parameter larangan, seperti kandungan merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Ketika produsen mengajukan izin edar, sistem secara otomatis membandingkan data yang diunggah dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Jika tidak sesuai standar, sistem langsung menolak. Mitigasinya berlangsung sejak tahap awal,” ujar Taruna.
Namun proses digital itu tidak berhenti pada verifikasi awal. Setelah sebuah produk lolos filter pertama, BPOM tetap menjalankan pengawasan lanjutan melalui post-market surveillance.
Lembaga tersebut memiliki direktorat siber, intelijen, serta penyidikan yang dapat melakukan penelusuran acak terhadap produk yang sudah beredar.
Apabila ditemukan pelanggaran, BPOM menyatakan siap mengambil tindakan tegas, mulai dari pencabutan izin edar, publikasi daftar produk berbahaya, hingga langkah hukum bila diperlukan.
Taruna mengatakan penerapan AI akan dilakukan secara bertahap pada berbagai kategori produk. Setelah kosmetik, teknologi tersebut direncanakan diterapkan pada izin edar obat herbal terstandar, suplemen, pangan, dan akhirnya obat-obatan.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.