Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Kebutuhan Garam Industri 2026 Dipatok 1,18 Juta Ton, Impor Diperketat

Bagikan
Kebutuhan garam industri 2026 dipatok 1,18 juta ton, impor diperketat. (Foto: Pemkab Batang)
Kebutuhan garam industri 2026 dipatok 1,18 juta ton, impor diperketat. (Foto: Pemkab Batang)

Pangannews.id - Pemerintah mulai mengunci kebijakan pergaraman nasional untuk 2026 dengan menetapkan kebutuhan garam industri chlor-alkali plant (CAP) sebesar 1,18 juta ton.

Nantinya, impor garam, khususnya di luar kebutuhan industri CAP, tidak dibuka secara bebas dan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Keputusan tersebut diambil dalam rapat penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026 yang digelar di Jakarta.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, mengatakan penetapan neraca dilakukan berdasarkan perhitungan keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan nasional.

Menurut Tatang, angka kebutuhan garam industri CAP merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan pelaku usaha serta kementerian dan lembaga teknis. Usulan yang masuk terlebih dahulu diverifikasi, kemudian dibahas di tingkat eselon I, sebelum akhirnya diputuskan pada rapat tingkat menteri.

“Untuk industri CAP, kebutuhannya ditetapkan sebesar 1,18 juta ton,” ujar Tatang, Selasa (30/12/2025).

Berbeda dengan garam industri CAP, pemerintah tidak menetapkan kuota impor tetap untuk garam non-CAP, seperti garam konsumsi aneka pangan dan garam farmasi. Kebutuhan pada segmen ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kemampuan produksi dalam negeri.

Jika produksi nasional dinilai belum mencukupi, impor hanya dapat dilakukan melalui mekanisme keadaan tertentu yang ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian. Skema ini, kata Tatang, dimaksudkan agar produksi garam dalam negeri tetap menjadi prioritas utama.

Ia menambahkan, penetapan neraca garam 2026 juga menjadi bagian dari strategi jangka menengah pemerintah untuk mempercepat pembangunan sektor pergaraman. Target swasembada garam nasional dipatok pada 2027, dengan kebijakan impor yang semakin selektif.

“Pada 2027, prinsipnya tidak ada impor garam kecuali dalam kondisi tertentu,” pungkas Tatang.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal