Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Kuota Impor Daging Sapi Bagi Swasta Dipangkas Drastis, Pengusaha Wanti-wanti PHK

Bagikan
Kuota impor daging sapi swasta dipangkas drastis, pengusaha wanti-wanti PHK. (Foto : Pixabay)
Kuota impor daging sapi swasta dipangkas drastis, pengusaha wanti-wanti PHK. (Foto : Pixabay)

Pangannews.id - Pemerintah memangkas tajam alokasi kuota impor daging sapi untuk importir swasta pada 2026. Kebijakan tersebut langsung menuai protes dari pelaku usaha daging nasional karena dinilai mengancam keberlangsungan industri.

Berdasarkan kebijakan terbaru, dari total kuota impor daging sapi tahun 2026 sebesar 297.000 ton, hanya sekitar 30.000 ton atau 16 persen yang dialokasikan kepada importir swasta. Angka ini anjlok jauh dibandingkan kuota 2025 yang mencapai 180.000 ton.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana mengatakan, pemangkasan tersebut membuat banyak perusahaan berada dalam posisi sulit karena telah menyusun perencanaan usaha berdasarkan asumsi kuota minimal setara tahun lalu.

“Kalau kuota tidak memadai, gejolak pasti terjadi, dan langkah paling mudah bagi pengusaha adalah melakukan pemutusan hubungan kerja,” kata Teguh, dikutip dari Antara.

Kebijakan ini sebelumnya juga dipertanyakan oleh sejumlah asosiasi usaha daging dalam pertemuan tertutup dengan Kementerian Pertanian.

Pertemuan tersebut dihadiri APPDI, Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), dan Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA).

Teguh menilai kebijakan kuota impor daging justru bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar tidak ada pembatasan impor untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Karena itu, pelaku usaha meminta pemerintah meninjau ulang alokasi kuota yang dinilai ditetapkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Sementara itu, perwakilan APPHI Marina Ratna DK menjelaskan bahwa sebagian besar kuota impor 2026 justru dialokasikan kepada BUMN.

Dari total 297.000 ton, pemerintah menetapkan 100.000 ton daging kerbau asal India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, serta 75.000 ton daging dari negara lain yang seluruhnya diberikan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Adapun importir swasta yang berjumlah 108 perusahaan—terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru—hanya mendapat jatah 30.000 ton, sementara 17.000 ton lainnya dialokasikan khusus untuk kebutuhan industri.

“Kami meminta penjelasan mengapa kuota daging sapi reguler untuk swasta dipatok hanya 30.000 ton, padahal tahun lalu mencapai 180.000 ton,” ujar Marina.

Selain soal volume, pelaku usaha juga mengeluhkan pembatasan jenis produk impor. Pemerintah hanya menyetujui dua kode HS dari delapan kode yang diajukan masing-masing perusahaan, sehingga mempersempit ruang usaha di tengah kebutuhan pasar yang beragam.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal