Pangannews.id - Curah hujan tinggi yang memicu banjir dan genangan di sejumlah lahan pertanian mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mempercepat penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) senilai Rp7,7 miliar kepada petani di berbagai kecamatan.
Bantuan tersebut diserahkan kepada 34 kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), dan Unit Pengelola Jasa Alsintan (UPJA) yang tersebar di 12 kecamatan. Penyerahan dilakukan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara, Selasa.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan mekanisasi pertanian menjadi kunci untuk menjaga produktivitas di tengah tantangan cuaca ekstrem. Menurutnya, alsintan dibutuhkan untuk mempercepat olah tanah dan panen, khususnya setelah lahan terdampak banjir.
“Bantuan ini kami dorong untuk benar-benar dimanfaatkan. Tujuannya mempercepat pemulihan lahan pertanian dan meminimalkan kerugian petani,” kata Witiarso.
Jenis alsintan yang disalurkan meliputi 14 unit traktor roda empat, tujuh unit traktor crawler, lima unit traktor roda dua, lima unit pompa air, serta tiga unit combine harvester. Pompa air diharapkan mampu mengatasi genangan, sementara traktor dan combine harvester digunakan untuk mempercepat pengolahan lahan dan panen.
Witiarso juga meminta agar pemanfaatan alsintan dilakukan secara bergiliran dan dikelola bersama agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh petani di masing-masing wilayah.
Di tingkat lapangan, bantuan tersebut disambut positif. Ketua UPJA Kecamatan Tahunan, Rifa’i, menyebut traktor crawler yang diterima akan digunakan pada musim tanam kedua. Alsintan tersebut diproyeksikan mendukung pengolahan lahan seluas sekitar 124 hektare yang mayoritas ditanami padi.
“Ini sangat membantu petani, terutama untuk lahan yang sulit diolah dengan alat konvensional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DKPP Jepara Mundhofir mengungkapkan, jumlah bantuan alsintan tahun ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menyebut lonjakan bantuan mencapai 1.000 persen dan menjadi peluang besar bagi petani untuk meningkatkan produksi.
Menurut Mundhofir, penerima bantuan harus memenuhi kriteria teknis, antara lain terdaftar dalam basis data Kementerian Pertanian, memiliki luasan lahan minimal 50 hingga 100 hektare, serta berkomitmen mendukung peningkatan produksi pangan, khususnya padi.
DKPP Jepara juga mulai memetakan kembali kebutuhan alsintan untuk 2026 seiring pembaruan data lahan pertanian, terutama di wilayah sentra produksi padi.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.