Pangannews.id - Proses ekspor ayam broiler dari Kepulauan Riau kini semakin ringkas. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau mulai menerapkan layanan Single Submission Ekspor (SSM Ekspor) di Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, sehingga pengurusan sertifikasi ekspor dapat dilakukan melalui satu sistem terpadu.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Hasim, mengatakan sistem ini terintegrasi dalam portal Indonesia National Single Window. Melalui skema tersebut, eksportir tidak lagi harus mengajukan permohonan terpisah ke karantina dan bea cukai seperti sebelumnya.
“Dulu eksportir mengisi data di dua aplikasi berbeda. Kalau ada kendala jaringan atau data, harus bolak-balik mengurus ke dua instansi. Sekarang cukup satu kali submit lewat SSM Ekspor,” kata Hasim, Rabu (21/1/2026).
Menurut dia, sistem ini juga membantu eksportir mengetahui sejak awal instansi mana saja yang terlibat dalam proses clearance. Seluruh alur sudah disesuaikan dengan ketentuan ekspor yang berlaku di Indonesia.
Penerapan perdana SSM Ekspor di Satpel Raja Haji Fisabilillah dilakukan pada awal 2026. Penggunaan pertama sistem ini ditandai dengan ekspor ayam broiler hidup tujuan Singapura oleh PT Japfa dari Kabupaten Bintan.
Dalam proses tersebut, petugas karantina melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari administrasi, pemeriksaan fisik ayam, hingga pengujian laboratorium. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan ternak dinyatakan sehat, sertifikat kesehatan diterbitkan sebagai dokumen wajib ekspor.
“Ini ekspor ayam broiler pertama di 2026 sekaligus yang pertama menggunakan SSM Ekspor di Satpel RHF. Harapannya ke depan ekspor bisa berjalan lancar dan berkelanjutan,” ujar Hasim.
Berdasarkan data sistem BestTrust Karantina, nilai devisa dari ekspor perdana tahun ini mencapai Rp1,8 miliar. Sementara sepanjang 2025, PT Japfa tercatat telah melakukan ekspor ayam hidup sebanyak 10 kali dengan total volume 106.272 ekor dan nilai ekonomi sekitar Rp6,7 miliar.
Hasim menambahkan, pelaksanaan sistem karantina dilakukan dengan menggandeng berbagai instansi terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Kolaborasi tersebut melibatkan otoritas veteriner, bea cukai, hingga kesyahbandaran untuk memastikan lalu lintas komoditas berjalan aman dan tertib.
Terpisah, perwakilan shipment PT Japfa di Bintan, Isran Riski Alfasiri, menyebut penerapan SSM Ekspor sangat membantu pelaku usaha. Menurut dia, sistem satu pintu ini memangkas waktu dan menyederhanakan proses administrasi.
“Kami cukup sekali mengisi permohonan di SSM Ekspor, datanya langsung terkirim ke dua instansi sekaligus,” katanya.
Isran juga memastikan kegiatan ekspor ayam ke Singapura tidak mengganggu pasokan di pasar lokal. Perusahaan, kata dia, tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat daerah sesuai arahan pemerintah setempat sebelum memenuhi permintaan ekspor.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.