Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Sampah Terus Menggunung, Cilacap Diminta Libatkan Pihak Swasta

Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat kunjungan kerja di fasilitas pengolahan sampah menjadi energi alternatif (refuse derived fuel/RDF) , Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (23/1/2026).  (Foto : Pemkab Cilacap)
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat kunjungan kerja di fasilitas pengolahan sampah menjadi energi alternatif (refuse derived fuel/RDF) , Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (23/1/2026). (Foto : Pemkab Cilacap)

Pangannews.id - Penanganan sampah di Cilacap, Jawa Tengah, dinilai belum berjalan optimal. Kondisi tersebut ditandai dengan penumpukan sampah di sekitar fasilitas pengolahan hingga area terbuka, yang disebabkan oleh keterbatasan peralatan dan tersendatnya perbaikan fasilitas.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pemerintah membuka peluang keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan sampah di daerah tersebut. Menurutnya, persoalan sampah tidak harus sepenuhnya ditangani oleh pemerintah daerah apabila ada pihak lain yang dinilai mampu dan siap.

“Yang terpenting sampahnya bisa ditangani dengan baik. Kalau swasta siap dan lolos, silakan,” ujar Zulhas saat meninjau fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse derived fuel (RDF) di Cilacap, Jumat (23/1/2026).

Dalam peninjauan itu, Zulhas menyoroti kondisi mesin pengolah sampah yang seharusnya sudah menjalani servis dan pembaruan setelah lima tahun beroperasi. Namun, proses tersebut mengalami keterlambatan sehingga berdampak pada kinerja fasilitas.

Ia menjelaskan, keterlambatan perbaikan tidak terlepas dari peralihan pengelolaan fasilitas RDF yang sebelumnya ditangani Semen Indonesia Group melalui PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Cilacap, lalu diambil alih oleh pemerintah daerah. Transisi tersebut menyebabkan kontrak operasional dan pengadaan alat belum berjalan optimal.

“Mesin itu seperti kendaraan, ada masa servis dan ada yang harus diganti. Sementara sampah tidak bisa dihentikan dan volumenya terus bertambah setiap hari,” katanya.

Zulhas mengaku telah meminta Bupati dan Sekretaris Daerah Cilacap untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut agar penanganan sampah tidak semakin memburuk. Ia menilai keterbatasan alat, kontrak yang tertunda, serta volume sampah yang meningkat menjadi kombinasi masalah yang harus ditangani cepat.

Selain soal teknis, Zulhas juga mengingatkan pemerintah daerah agar mematuhi aturan pengelolaan sampah yang berlaku. Ia menegaskan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping kini dilarang dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

“Open dumping sudah tidak boleh lagi. Kalau masih dilakukan, bisa ada konsekuensi hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Menurut dia, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, namun pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk dunia usaha dan institusi pendidikan.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal