Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Ahmad Luthfi Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Sawah di Jateng

Bagikan
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Foto: jatengprov.go.id)
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Foto: jatengprov.go.id)

Pangannews.id - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga lahan pertanian sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan.

Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap alih fungsi lahan sawah yang telah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Penegasan tersebut disampaikan seusai kegiatan Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta. Menurutnya, penggunaan lahan LSD untuk kepentingan nonpertanian bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam,” kata Luthfi.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggagalkan setiap rencana pembangunan yang berupaya mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian.

Larangan tersebut juga telah ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering,” tegasnya.

Luthfi menambahkan, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci menjaga ketahanan dan swasembada pangan di Jawa Tengah.

“Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jateng tidak dialih fungsi,” ujarnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

“Kalau ada informasi, kasihkan saya. Nanti akan kita selidiki,” katanya.

Mengenai sanksi pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menyebut kewenangan berada di Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memiliki peran dalam proses pengawasan setiap usulan pembangunan.

“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tapi saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya.

Editor: Adi Permana

 

 

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal