Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Praktik Gas Oplosan Terbongkar, Polda Babel Sita Ratusan Tabung

Bagikan
Pemilik gudang bersama barang bukti diamankan Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel pada Jumat (6/2/2026). (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Babel)
Pemilik gudang bersama barang bukti diamankan Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel pada Jumat (6/2/2026). (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Babel)

Pangannews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Bangka. Seorang pemilik gudang ditangkap karena diduga mengoplos gas subsidi untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari warga terkait sulitnya memperoleh gas elpiji ukuran tiga kilogram di pasaran. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah gudang di wilayah Kelurahan Sinarbaru, Sungailiat. Petugas lalu melakukan penggerebekan dan mendapati aktivitas pemindahan isi tabung gas di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, dua orang diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial Fa dan S.

“Fa merupakan pemilik gudang, sedangkan S bekerja sebagai pengangkut tabung,” kata Agus, Sabtu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Fa alias Ijal (45) sebagai tersangka karena terbukti menjalankan kegiatan pengoplosan. Sementara S alias Man (44) tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Menurut Agus, tersangka memindahkan gas dari tabung subsidi tiga kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, lalu menjualnya kembali ke sejumlah toko.

“Gas hasil oplosan tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp180 ribu per tabung,” ujarnya.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan 164 tabung gas berbagai ukuran, peralatan pengisian, serta satu unit kendaraan operasional. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kegiatan ilegal itu telah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan dan diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan gas subsidi di wilayah Bangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah direvisi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Agus menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi gas subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungannya.

Editor : Adi Permana

 

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal