Pangannews.id - Pemerintah memperkuat penerapan sertifikasi halal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan kualitas layanan dan akuntabilitas tata kelola pangan.
Melalui Kementerian Perindustrian, pemerintah menegaskan bahwa standar halal harus menjadi bagian utama dalam setiap tahapan pelaksanaan program, mulai dari pengadaan bahan baku hingga distribusi makanan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan kualitas proses dan sistem pengelolaan layanan publik.
“Standar halal harus didukung sistem penilaian kesesuaian yang kredibel agar masyarakat mendapat jaminan layanan yang aman dan berkualitas,” ujarnya.
Menurut Agus, penerapan sertifikasi halal juga sejalan dengan arahan Presiden agar program prioritas nasional dijalankan dengan standar keamanan pangan tertinggi. Dengan pengawasan yang ketat, risiko penyimpangan dalam rantai pasok dapat ditekan.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Kemenperin melakukan audit kehalalan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muara Jaya 2 di Kabupaten Lampung Barat pada akhir tahun lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bandar Lampung melalui Lembaga Pemeriksa Halal Utama.
Audit tersebut bertujuan memastikan seluruh proses layanan MBG memenuhi standar mutu, keamanan, dan kehalalan. Selain itu, langkah ini juga mendukung kebijakan pengembangan industri halal nasional.
Dalam prosesnya, tim auditor melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari verifikasi dokumen, penelusuran bahan baku, pengecekan fasilitas produksi, hingga evaluasi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Seluruh tahapan dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kemenperin juga menyatakan penguatan standardisasi dilakukan secara terintegrasi melalui jaringan unit pelaksana teknis di berbagai daerah. Pola ini diharapkan mampu menjaga konsistensi mutu layanan MBG di seluruh wilayah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Emmy Suryandari, menegaskan bahwa peran BSPJI sangat penting dalam menjamin implementasi kebijakan standardisasi, termasuk sertifikasi halal.
Ia menilai SPPG sebagai garda terdepan pemenuhan gizi masyarakat harus menjaga integritas halal dalam setiap proses kerja.
“Layanan pemenuhan gizi tidak hanya soal jumlah dan distribusi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik. Karena itu, aspek halal tidak bisa dikompromikan,” kata Emmy.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.