Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

BGN Hentikan Sementara 47 Dapur MBG, Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Bagikan
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang.

Pangannews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas itu diambil setelah ditemukan berulang kali menu yang tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan konsumsi.

Data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN per 28 Februari 2026 mencatat, puluhan temuan tersebut tersebar di tiga wilayah kerja. Wilayah I mencatat lima kejadian, Wilayah II sebanyak 30 kasus, sementara Wilayah III terdapat 12 kasus.

Jenis pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk yang basi, telur mentah atau dalam kondisi rusak, hingga sajian yang dinilai tidak sesuai standar kualitas yang ditetapkan.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari sistem pengendalian mutu yang diterapkan lembaganya.

“Kami tidak mentolerir penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh,” ujar Nanik di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses verifikasi lapangan serta laporan berjenjang dari tim pengawasan wilayah. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kualitas makanan yang disajikan, tetapi juga mencakup tata kelola dapur, sistem distribusi, hingga prosedur pengawasan internal.

Program MBG, kata Nanik, menyangkut aspek kesehatan peserta didik sekaligus menyentuh kredibilitas negara dalam menjamin pemenuhan gizi. Karena itu, pengawasan dilakukan secara ketat dan terbuka.

Dalam sejumlah kasus, makanan yang terindikasi tidak layak disebut telah ditarik sebelum sempat dikonsumsi siswa. Kendati demikian, BGN tetap menjatuhkan sanksi administratif kepada satuan yang melanggar sebagai bagian dari penegakan standar.

SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan. Mereka baru dapat kembali melayani setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi dan lolos verifikasi ulang dari tim pengawasan.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal