Pangannews.id – Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana memastikan pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana, berada dalam sistem pengawasan lintas lembaga.
Dadan menegaskan seluruh proses dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Ia menyebut tidak ada ruang bagi pengelolaan anggaran yang berjalan tanpa kontrol.
“Prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara yakni tidak adanya proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan, you are never alone (tidak pernah berjalan sendiri). Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak,” kata Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, sejak tahap awal, program ini telah dibahas melalui skema bersama antara Badan Gizi Nasional, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Model koordinasi tersebut terus digunakan hingga proses pembahasan anggaran, termasuk saat pembukaan blokir anggaran karena statusnya sebagai program prioritas nasional.
“Dalam pembahasan anggaran dan proses buka blokir karena program prioritas, juga dilakukan secara tripartit,” ujarnya.
Tak hanya itu, pengawasan juga diperketat pada tahap pengadaan. Dadan menyebut Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilibatkan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Sementara dalam proses pencairan anggaran, kendali tetap berada di tangan Kementerian Keuangan. Setiap pembayaran yang dilakukan dalam program ini harus lebih dulu mendapatkan persetujuan.
“Dalam proses pembayaran semuanya di-approve oleh Kemenkeu,” tuturnya.
Ia menambahkan, Kementerian PPN/Bappenas lebih berperan dalam menilai capaian program atau hasil yang dihasilkan, bukan pada aspek teknis pengadaan.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.